Anak Tiri Hamil 6 Bulan, Ayah Tiri Ini Diancam 16 Tahun Penjara

MUARA ENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Sebut saja Bunga (14), seorang anak tiri yang menjadi korban dari kebejatan dari seorang Ayah Tiri berinisial KS (31) hingga anak tirinya itu mengalami hamil 6 bulan akibat disetubuhi berkali-kali oleh Ayah tirinya itu.

Adapun alasan sang ayah tirinya menghamili anak tirinya itu dikarenakan sang Ayah Tiri kerap melihat anaknya berbaju Sexy saat jelang tidur malam yang akhirnya nafsu bejat dari sang ayah tiri tersebut menyetubuhi nya.

Mirisnya lagi ketika anak tirinya itu memberontak saat akan disetubuhi ayah tirinya itu tersebut rupanya terungkap pada saat jumpa Pers dengan Polres Muara Enim pada Senin (3/5/21), sang Ayah tiri mengancam akan membunuhnya.

Sementara pada Peristiwa yang dilakukan seorang ayah tiri bejat berinisial KS itu terjadi didesa Gunung Raja Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Korban sebut saja Bunga (15) digauli oleh pelaku berkali-kali di tempat yang berbeda-beda dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini diketahui oleh Ibu kandung korban dari mantan suami korban yang curiga atas kehamilan yang sudah 6 bulan, sedangkan pernikahannya belum seumur kandungan tersebut.

BACA:  DT Sodomi Anak Dibawah Umur di WC

Nah, atas kecurigaannya ini suami korban bertanya siapa yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan tersebut. Diakui oleh korban bahwa pelakunya tak lain adalah ayah tirinya KES (31). Atas pengakuannya itulah mantan suami korban melaporkan hal ini ke ibu korban. Dan tidak terima atas
perlakuan TSK , kemudian sang Ibu korban melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Muara Enim,Pada Selasa lalu (20/04/2021).

Atas dasar Laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Muara Enim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, pada Jumat (30/04/2021) sekitar pukul 11.30 Wib dan dibawa ke Polres Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Wakapolres Kompol Agung Adhitia Pratama didampingi Kasatreskrim AKP Widhi Andika Dharma mengungkapkan tindak pidana persetubuhan ini dilakukan oleh pelaku berkali-kali pada bulan Agustus 2020 hingga April 2021.

“Ya, Pelaku ini mengaku tergiur melihat perkembangan tubuh korban yang cukup signifikan hingga di bulan Agustus 2020 ia melakukan perbuatan bejatnya ini pertama kalinya dan aksinya ini dengan pengancaman menggunakan sebilah pisau dan mengatakan akan membunuh korban beserta keluarganya yang lain. Namun barang bukti pisau ini sedang oleh pihak kita,”ungkapnya, Senin (03/05/2021) dalam jumpa Pers nya.

BACA:  Korban Rudapaksa Oknum Guru Ponpes di OKU Selatan Minta Pelaku Dihukum Berat

Dikatakan Agung ,bahwa atas perbuatannya pelaku terancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

“Ya, Pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 16
tahun penjara, ” tegasnya.
Tersangka KES (31)saat diwawancarai awak media menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.

“ Aku khilaf karena tergiur anak tiri saya memakai pakaian sexy dengan celana pendek baju ketat dirumah, ”ujar TSK. Diakuinya, bahwa terakhir ia mengakui perbuatannya itu telah dilakukan berkali-kali dengan modus berbeda-beda.

“Kalau di kebun sudah tiga kali, selebihnya di rumah. Saya kadang-kadang pura-pura ketinggalan korek api ataupun barang lainnya dengan istri saya hingga saya bisa pulang ke rumah dan istri saya lanjut ke kebun,”pungkas TSK yang tertunduk malu itu. (Junai)

Facebook Comments










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *