DTN PA 212 Temui Mahkamah Agung RI, Berikan Masukan Terkait Kasus RS UMI Bogor

Jakarta, Muaraenimonline.com – (20/9) DTN PA 212 mendatangi gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia guna untuk Audiensi terkait kejanggalan proses hukum pada kasus Kerumunan di Petamburan, megamendung dan RS Umi Bogor yang mendzolimi IB HRS dkk.

Pada kesempatan tersebut delegasi DTN PA 212 dipimpin langsung oleh Ketua Umum DTN PA 212 Ustadz Slamet Maarif bersama H. Mikhdan SH selaku Ketua Divisi Hukum DTN PA 212, DR Abdul Chair Ramadhan (Direktur HRS Center), dan Hj. Nurdiati Akma (Muslimah DTN PA 212). Rombongan diterima oleh Bapak Subandi (Panitera Muda Pidsus), Bapak Ridwan Mansur (Panitera), Bapak Suharto (Karo Hukum dan Humas).

Dalam kesempatan tersebut Ustadz Slamet Maarif atau USM menyampaikan rasa terima kasih atas penerimaan yang baik dari Pihak MA dan mengingatkan agar MA tetap independen dalam memutuskan perkara serta mengikuti hati nurani yang didalamnya ada Qolbu yang berdasar dari Allah SWT.

Sementara pengacara senior Bang H. Mikhdan juga mengungkapkan fakta kejanggalan dalam proses hukum IB HRS dkk.

BACA:  Polsek Lembak Giat Penanaman 10 Juta Pohon Serentak

Sedangkan DR. Abdul Chair Ramadhan menyampaikan perihal unsur Plagiat dalam putusan PN Jaktim.

Sementara Ibu Hj. Nurdiati Akma dengan cucuran air mata yang mewakil emak-emak meminta IB HRS dibebaskan karena tidak bersalah, beliau hanya menyatakan baik-baik saja.

Sementara pihak MA menyampaikan ucapan rasa terima kasih atas kedatangannya para ustadz dan ustazah, kecintaan terhadap kepedulian masyarakat terhadap MA yang diwakili oleh DTN PA 212 dan kami berjanji akan menyampaikan hasil pertemuan hari ini kepada Hakim Agung yang ditunjuk untuk menangani kasus kasasi IB HRS.

BACA:  KNPI Muara Enim: 250 Regu Siap Lomba Gerak Jalan Indah Meriahkan HUT RI ke 77

Subandi selaku panitera juga menyampaikan informasi bahwa kasus Megamendung berkasnya di tolak oleh MA dan dikembalikan ke PN Jaktim, kasus Petamburan sudah diterima dengan nomor perkara 3705 dan status putih (diluar tahanan). Sedangkan utk kasus RS umi berkas belum ada no registrasi perkara.

Pertemuan diakhiri dengan penyerahan berkas untuk menjadi masukan MA oleh Ketua Umum DTN PA 212 Ustadz Slamet Maarif disaksikan oleh Para Ustadz dan Ustazah yang hadir hari ini di silaturahmi bersama MA.

Facebook Comments










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *