EPZA, Miras dilegalkan, Mau di bawa kemana Bangsa ini?

MEDAN, MUARAENIMONLINE – Gonjang ganjing soal adanya Kebijakan investasi yang di buat Pemerintah terkait dengan legalisasi Miras di Indonesia. Kebijakan Investasi tersebut termuat dalam Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tertanggal 2 Februari 2021. Kebijakan investasi tersebut tercatat di lembaran Daftar Investasi Positif (DIP).

Kebijakan kontroversial Pemerintah ini pun mendapat respon dari masyarakat Kota Medan. Karena kebijakan ini justru mendegradasi trend positif suasana politik yang sudah mula mencair di masyarakat. Perbedaan Politik lalu lambat laun mulai terurai, hal ini berimplikasi kehidupan sosial di tengah masyarakat semakin baik. Jangan pula Pemerintah memunculkan sentimen negatif dengan cara melegalkan miras di wilayah Nusantara ini.

“Janganlah Pemerintah Pusat merusak harmoni yang sudah terbangun dengan baik ini, di rusak dengan Kebijakan yang tidak sesuai dengan karakter bangsa kita. Suasana Politik yang mulai berangsur baik ini harus di jaga, agar tidak memunculkan sentimen negatif kembali, trust kepada Pemerintah mulai terbangun, dan tolong jangan di rusak dengan Kebijakan yang mengundang reaksi”, ujar Eka Putra Zakran, SH atau pengacara yang akrab disapa Epza kepada media, Senin (1/3) di Medan.

Perpres yang sudah di teken Presiden sebaiknya di tarik kembali, Indonesia sebagai Negara Muslim terbesar di dunia ada tanggung jawab moral dari Negara untuk menjaga kehormatan dan marwah mayoritas ummat Islam di Indonesia.

BACA:  Basarnas Masih Terus Lakukan Pencarian Pesawat Dan Penumpang Sriwijaya Air SJ182

“Indonesia sebagai negara the big moslem in the world memiliki posisi strategis terutama menyangkut hubungan bilateral dengan negara-negara muslim lainnya yang berhimpun di Organisasi Negara-Negara Islam atau OKI, ini menyangkut wibawa Pemerintah dan Presiden sebagai Kepala Negara di Negeri mayoritas muslim terbesar di dunia, di perhelatan Konfrensi Internasional negara-negara Islam, jika saat di tanya kan soal kebijakan investasi di Indonesia yang memberi ruang miras beredar secara legal di Indonesia, apa yang menjadi dasar dari kebijakan tersebut?”, Tambah advokat muda ini.

BACA:  Kak Reno Motivasi Millenials agar makin Ngefans Rasulullah di Program Suara Sriwijaya TVRI Sumsel

Setidaknya arah Kebijakan investasi miras ini hanya di berlakukan di 4 Propinsi yaitu Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua. Pemilihan ke empat Propinsi ini sebagai Daerah Tujuan Investasi yang tertuang dalam Perpres Daftar Investasi Positif (DIP) ini.

“Papua termasuk salah satu Propinsi yang di tetapkan sebagai tujuan investasi miras, ternyata mendapat penolakan dari tokoh masyarakat di sana, justru dengan di legalkan miras, membuat situasi keamanan di sana semakin tidak kondusif, karena pengaruh miras menjadi salah satu pemicu terjadinya konflik di masyarakat Papua, seperti yang di sampaikan Natalius Pigai, poin pentingnya, kami meminta kepada Presiden agar menarik kembali Perpres tersebut, masih banyak lagi investasi yang bisa di garap di negari yang kaya raya ini, bukan harus dari miras”, ujar mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan ini.

Penulis:EKA PUTRA ZAKRAN.S.H.
Wartawan:S ERFAN NURALI

Facebook Comments














Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *