Fakta Persidangan: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Tidak Bersalah

JAKARTA, MUARAENIMONLINE.COM – Kasus Nurhadi, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), dituduh tanpa bukti menerima suap atau gratifikasi dalam jabatannya oleh penuntut umum, sehingga dia didudukkan di kursi pesakitan dalam persidangan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hal itu terungkap dalam nota pledoi penasehat hukum terdakwa yang dibacakan oleh DR. Maqdir Ismail, SH, LLM dihadapan persidangan, Jumat (5/3/2021).

Selain itu, Maqdir Ismail menyampaikan bahwa Nurhadi adalah korban kesewenangan-wenangan dan juga korban “mafia” yang mencari keuntungan dari masalah hukum orang lain.

Nurhadi juga disudutkan oleh pemberitaan dan isu yang tersebar luas, bahwa Nurhadi hidup bermewah-mewah dikaitkan dengan souvenir ipod pada perkawinan putri tunggalnya, seakan akan Nurhadi adalah orang yang menghambur hamburkan uang.

Faktanya terungkap dijelaskan Maqdir, bahwa Nurhadi memiliki usaha lain yang dirintisnya sejak tahun 1981 di Tulung Agung, Jawa Timur, yang tidak mengganggu pekerjaannya. Hal ini sudah dibuktikan pada persidangan, dan sudah dilaporkan dalam pemberitahuan harta kekayaannya dalam SPT dan LHKPN.

“Sangat wajar souvenir untuk pernihakan putri tunggalnya itu adalah hal yang wajar diberikan Nurhadi sebagai orangtuanya. “Jelas Maqdir.

Kemudian, tentang Nurhadi dituduh membeli meja kerja mewah di ruang kerjanya, sudah dibuktikan bahwa harga meja Rp 11.400.000,- pada bulan April 2012 dibuktikan lewat kwitansi di persidangan. Selain itu, Magdir Ismail juga menerangkan bahwa tuduhan lainnya terhadap Nurhadi yang dituding sebagai makelar kasus atau dagang perkara di Mahkamah Agung hanya opini buruk terhadap Nurhadi. Faktanya, tidak pernah ada bukti yang membuktikan dan membenarkan hal itu di persidangan.

BACA:  Ibu - Ibu Kelurahan Pengadegan Bagikan Sayuran Pada Warga Membutuhkan

Tidak hanya sampai disitu, penasehat hukum Nurhadi itu mengungkap fakta persidangan tentang isu Nurhadi memiliki hubungan istimewa dengan seorang selebgram bernama Agnes Jennifer, itu adalah fitnah yang sengaja dibangun untuk membunuh karakter Nurhadi, “hubungan istimewa apa? Itu fitnah jika ada yang menuduh klien kami seperti itu, buktikan jika memang benar, jangan asal tuduh. “Bebernya.

Hubungan istimewa yang digulirkan untuk membunuh karakter Nurhadi telah dipaparkan sendiri oleh Agnes Jennifer. Ia menyebut tuduhan hubungan istimewa dirinya dengan Nurhadi adalah isu murahan. “Saya bantah, dan saya tegaskan bahwa tidak ada hubungan istimewa atau hubungan yang menjurus kepersonal antara saya dengan Nurhadi. Itu semua fitnah. “Tegas Agnes ketika memberikan pernyataan di muka persidangan saat dirinya menjadi saksi dalam perkara tersebut.

Belum usai prahara miring mendera Nurhadi, muncul isu yang sempat menghebohkan publik, bahwa juru bicara KPK, Ali Fikri, mengemukakan kesimpulan subjektif lewat media bahwa Nurhadi telah menganiaya petugas rutan, padahal baik KPK maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementrian Hukum dan HAM belum melakukan pemeriksaan terhadap kejadian tersebut. Tentunya tuduhan itu disangkal Nurhadi. “Tidak pernah saya melakukan hal seperti itu. Diperiksapun belum oleh mereka. “Kata Nurhadi di persidangan PN Jakarta Pusat, Jum’at (5/3/2021).

BACA:  Gelar Halal Bi Halal, Fahira Idris: Visi Bang Japar Sejalan Dengan Anies Baswedan

Mengenai kasus-kasus yang dituduhkan Penuntut Umum kepada Nurhadi, diantaranya pengurusan lahan depo container seluas 57.330 m2 dan areal seluas 26.800 m2 yang terletak di wilayah Kawasan Berikat Nusantara (KBN)Marunda, Kav C 3-4.3 Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Provinsi DKI adalah fitnah keji yang tidak punya dasar.

Bahwa sebenarnya yang terungkap dalam fakta persidangan adalah, perkara itu sudah selesai tuntas terbukti dengan telah dieksekusinya obyek sengketa tersebut pada 22 Desember 2016.

Jadi hal apa yang menjadi urusan untuk diurus Nurhadi, seperti yang dikatakan penuntut umum bahwa Nurhadi menerima uang melalui Terdakwa II (Rizky) terkait dengan lahan depo.

Sedangkan perkara Azhar Umar Vs Hiendra Soenjoto, tidak terkait dengan lahan depo, tetapi tentang RUPSLB MIT dan Perubahan Komisaris MIT.

“Jadi tuduhan-tuduhan dalam dakwaan penuntut umum jelas fitnah yang keji terhadap Nurhadi”, tegasnya menutup sidang pembacaan pledoi hingga pukul 10 malam itu.

Laporan : S. Erfan Nurali

Facebook Comments














Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *