PALEMBANG (muaraenimonline.com) – Niat Pansus Hak Angket KPK yang mengevaluasi kinerja KPK, sedang menyusun sejumlah rekomendasi jelang berakhirnya masa tugas. Di antara usulan yang muncul adalah mencabut kewenangan penyidikan, penuntutan, hingga usulan pembekuan KPK.
Menanggapin hal tersebut, Ketua LBH Perindo Sumsel Eka Octha Reza, Dengan Tegas menolak keras Pansus Angket untuk membekukan KPK,
Menurutnya, KPK Itu harus diperbaiki tanpa dibubarkan atau dibekukan atau dibatasi sesuai dengan yang ada saat ini,
“Ya, KPK itu harus diperbaikin jangan dibekukan alasan itu sangat tidak tepat,” ujar Octha Senin (11/9/2017),
Ia juga menambahkan, pihaknya sangat menolak pansus yang menginginkan KPK dibekukan karna banyak perbaikan yang harus dilakukan,
“Alasan pansus angket sangat tidak tepat dan relevan, apa iya indonesia harus dibubarkan begitu banyak permasalahan. yang dihadapin sekarang, tidak juga kan pasti,” tegasnya,
Ia menambahkan, Pihaknya juga Tetap mendukung KPK tapi dengan perbaikan internal, sehingga tidak ada konflik internal sampai terexpose ke luar,
“Ya, kalau kelak KPK benar – benar dibekukan, koruptor pasti akan menjadi pihak yang paling diuntungkan karena KPK tidak bisa bekerja lagi,” jelasnya via WhattApps