Konflik Yang Terjadi Di Lokbin Pasar Abdul Ghani, Diduga Ada Yang Memprovokasi

JAKARTA, MUARAENIMONLINE.COM – Pasar Lokbin Abdul Ghani tersebut adalah binaan dari Suku Dinas PPKUKM (Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah) Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Proses revitalisasi Pasar Lokbin Abdul Ghani ini di mulai sekitar bulan Oktober 2019 yang lalu. Banyak kendala dan masalah yang di hadapi pada saat proses tersebut, dari mulai oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dan merasa kehilangan lahan juga penolakan beberapa orang yang merekayasa bahwa Pasar Lokbin Abdul Ghani tersebut tidak mengakomodir permintaan masyarakat untuk berdagang di tempat tersebut.

Namun karena semangat dan kegigihan yang di lakukan oleh Ka Satpel PPKUKM Kecamatan Johar Baru Drs. Lusden Manurung dan team untuk menata rapih pengelolaan tempat tersebut akhirnya pasar Lokbin Abdul Ghani Johar Baru dapat terealisasikan.

Kisruh yang terjadi Lokbin Pasar Abdul Gani ini diduga kuat di Motori oleh mantan pedagang dan mantan pekerja lokbin pasar Abdul Gani. Seperti diketahui mereka tidak lolos administrasi ataupun tidak memenuhi persyaratan lengkap seperti diminta oleh Pergub 10 Tahun 2015 tentang “Penataan Pedagang Kali Lima” dalam hal penetapan pedagang untuk masuk dan dapat berjualan di lokasi binaan pada saat selesai renovasi pasar dan sebelumnya PPKUKM sudah mensosialisasikannya kepada calon para pedagang untuk melengkapi berkas.

Kepala Satuan Pelaksana (Ka Satpel) Kecamatan Johar Baru Drs.Lusden Manurung menerangkan kepada awak media “Disini tidak ada konflik antara pedagang yang ada mungkin provokator yang menggosok gosok pedagang, Bahwa Pedagang di Lokbin ini sebenarnya kondusif semua dan tidak ada konflik antara pedagang, bahwa sesungguhnya semua ini di lakukan untuk kerapihan, ketertiban dan kenyamanan bagi para pedagang yang ikut dalam aturan pemerintah (Pemprov DKI)” Ujarnya, Jumat (14/01/2021).

BACA:  Pas Target, Suriah Tembak Jatuh Drone Skylark Milik Israel

Kasatpel PPKUKM Drs.Lusden Manurung yang terkenal tegas dan cepat respon dan tanggap bila menemukan kejanggalan dan ketidak beresan di wilayahnya ini juga menuturkan sebelumnya “Banyak kendala dan halangan yang kami dapatkan pada saat proses revitalisasi Pasar Lokbin Abdul Ghani ini, tapi karena bermaksud untuk membina pedagang untuk lebih tertata rapi dan tertib pekerjaan ini terus kami lanjutkan dengan bantuan swadaya pedagang” Katanya.

Yayasan Bantuan Hukum Raja Batak (YBHRB) Kuasa hukum dari Drs Lusden Manurung terdiri dari Joseph Hutabarat,S.H.,M.H., Boston Hervando Siahaan,S.H.,M.H., Wellisman Manurung,S.H.,M.H., Gomgom Tua Simamora,S.H. memberi penjelasannya mengenai soal yang terjadi oleh ketua DPD Jakarta Pusat Yayasan Bantuan Hukum Raja Batak (YBHRB) yang disampaikan oleh Wellisman Manurung,S.H.,M.H. “Kami selaku kuasa hukum dari Drs.Lusden Manurung sebagai Ka Satpel PPKUKM Kecamatan Johar Baru, Kami dari Yayasan Bantuan Hukum Raja Batak mendampingi Beliau dalam hal ini apabila ada tindakan tindakan anarkis dari para pedagang pedagang yang pernah kecewa, kalau mengenai keterlibatan oknum ormas kita belum bisa menyampaikan itu, namun kita sifatnya mendampingi saja agar berlangsung kondusif, kita sebagai kuasa hukum Drs.Lusden Manurung dan hal ini kuasa hukum yayasan bantuan hukum raja Batak kami akan ambil langkah hukum, apabila ada tindakan tindakan melanggar hukum di lokasi Binaan UKM Abdul Gani juga dilokasi Binaan lainnya diwilayah kecamatan Johar Baru, bahwa Yayasan Bantuan Hukum Raja Batak mengapresiasi dan mendukung program pemerintah dalam menata lokasi binaan UKM khususnya diwilayah kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat “Ujar Wellisman Manurung,S.H.,M.H. yang juga ketua DPD Jakarta pusat YBHRB(Yayasan Bantuan Hukum Raja Batak).

BACA:  KBM Tatap Muka Di Muara Enim Kembali Ditunda

Boston Hervando Siahaan,S.H., M.H. Dewan Pembina YBHRB yang turut hadir juga menegaskan kepada awak media “Pertama-tama terima kasih atas kinerja yang bagus dari ketua kami DPD Jakarta Pusat YBHRB, telah membuat keadaan ini menjadi kondusif dan patut diduga provokasi provokasi yang ada secara hukum tidak berani tampil ke depan karena tidak mempunyai data yang valid. YBHRB akan mengambil tindakan hukum bila provokasi provokasi mencuat tanpa ada dasar hukum dan kami akan menindak secara tegas” Terangnya.
Sampai berita ini di turunkan pihak yang diduga memprovokasi pedagang belum bisa di konfirmasi keterangannya

Laporan : S. Erfan Nurali

Facebook Comments














Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *