MUARAENIMONLINE.COM – Mahasiswa KKN Universitas Serasan Muara Enim Angkatan III tahun 2025, melakukan Penanaman Bibit Tanaman Hidroponik ke Kantor Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Pertanian menjadi salah satu sektor penting yang menopang kehidupan masyarakat, terutama di pedesaan seperti Desa Panang Jaya, Muara Enim. Namun, permasalahan seperti keterbatasan lahan, kualitas tanah yang menurun, hingga kebutuhan air yang tinggi sering kali menjadi tantangan bagi para petani.
Menyikapi hal tersebut Mahasiswa KKN Universitas Serasan Mengadakan Salah satu solusi modern untuk mengatasi permasalahan ini yaitu, hidroponik, yaitu metode bercocok tanam tanpa menggunakan tanah, melainkan menggunakan air sebagai media utamanya.
Yogie, salah satu anggota sekaligus ketua dari kelompok 1 KKN angkatan ke 3 Universitas Serasan Muara Enim, menyampaikan bahwa solusi tanaman hidroponik ini bisa membantu pertanian di desa Panang Jaya Muara Enim.
“Penanaman dengan menggunakan metode Hidroponik memiliki beberapak kelebihan, diantara lain dapat mengurangi penggunaan air, minim pupuk dan petisida, pertumbuhan yang lebih cepat, serta penggunaan ruang yang efisien, ini sangat berguna terutama di mana lahan terbatas,” Ujar Yogie pada Jum’at (28/02)
Ia juga menyampaikan bahwa Tanaman hidroponik dan bidang ilmu hukum dapat saling terkait dalam beberapa aspek, seperti:
1. Regulasi Pertanian
– Perizinan: Hukum yang mengatur tentang perizinan usaha hidroponik, termasuk persyaratan dan prosedur untuk memulai usaha.
– Standar Kualitas: Aturan mengenai standar kualitas produk pertanian hidroponik yang harus dipenuhi.
2. Hak Kekayaan Intelektual
– Paten: Inovasi dalam teknik hidroponik atau varietas tanaman baru dapat dilindungi melalui paten.
– Merek Dagang: Perlindungan terhadap merek produk hidroponik yang dipasarkan.
3. Lingkungan Hidup
– Peraturan Lingkungan: Hukum yang mengatur dampak lingkungan dari praktik hidroponik, termasuk penggunaan air dan bahan kimia.
– Sustainability: Regulasi yang mendukung praktik pertanian berkelanjutan dan ramah lingkungan.
4. Keamanan Pangan
– Regulasi Pangan: Hukum yang mengatur keamanan dan kesehatan produk pangan hasil hidroponik.
– Labeling: Aturan mengenai informasi yang harus dicantumkan pada produk hidroponik yang dijual.
5. Perlindungan Konsumen
– Hukum Perlindungan Konsumen: Mengatur hak konsumen atas produk hidroponik, termasuk transparansi informasi dan kualitas.
6. Kontrak dan Transaksi
– Kontrak Bisnis: Hukum yang mengatur kontrak antara petani hidroponik dan distributor atau konsumen.
Dengan memahami aspek hukum ini, para pelaku usaha hidroponik dapat menjalankan usaha mereka secara legal dan bertanggung jawab.
Hidroponik berasal dari kata Yunani “hydro” yang berarti air, dan “ponos” yang berarti kerja. Teknik ini menggunakan air yang telah dicampur dengan nutrisi yang diperlukan tanaman untuk tumbuh.
Adapun Manfaat Hidroponik bagi Desa Panang Jaya :
1.Menghemat Lahan
Hidroponik tidak membutuhkan lahan yang luas. Tanaman dapat ditanam secara vertikal menggunakan rak bertingkat, sehingga cocok untuk desa dengan keterbatasan lahan.
2.Hemat Air
Sistem hidroponik menggunakan air dalam jumlah yang jauh lebih sedikit dibandingkan metode pertanian konvensional. Air yang digunakan untuk sistem ini juga dapat didaur ulang, sehingga lebih ramah lingkungan.
3.Meningkatkan Produktivitas
Tanaman hidroponik bisa tumbuh lebih cepat karena nutrisi yang diberikan langsung diserap oleh akar. Selain itu, hasil panen biasanya lebih banyak dan berkualitas tinggi.
4.Ramah Lingkungan
Tidak menggunakan pestisida berlebihan dan tidak mencemari tanah, sehingga cocok untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat di desa.
5.Peluang Ekonomi Baru
Hidroponik dapat menjadi sumber pendapatan tambahan bagi warga desa. Hasil panen, seperti sayuran segar (seledri, bayam, kangkung, Pakcoy), bisa dijual di pasar lokal atau dikembangkan lebih jauh menjadi produk bernilai tambah.
Hidroponik adalah solusi inovatif untuk mengatasi berbagai tantangan pertanian di Desa Panang Jaya, Muara Enim. Dengan memanfaatkan teknologi ini, masyarakat desa dapat meningkatkan produktivitas, menghemat sumber daya, dan menciptakan peluang ekonomi baru.
Hal ini dapat membuka peluang pasar yang luas serta mendorong partisipasi aktif dalam mengembangkan dan menciptakan rasa memiliki tanggung jawab bersama bagi masyarakat Desa Panang Jaya. (Yitno Sukisman, Kades Panang Jaya)
Penulis: Yogi Onasis, Mahasiswa Hukum Universitas Serasan