Mediasi Sengketa PT MHP Dengan Warga Menemukan Solusi

MUARA ENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Beberapa minggu yang lalu sempat terjadi sengketa antara warga Desa Matas dengan P.T MHP (Penyerobatan lahan warga ). Penyelesaian permasalahan terjadi antar pihak PT. MHP Dengan masyarakat Desa Matas hari ini menemui titik kesepakatan antara kedua belah pihak.

Tuntutan masyarakat desa matas pada 3 oktober 2020. Perusahaan PT MHP tidak datang ke Desa Matas untuk bertemu warga masyarakat.

Akhirnya mediasi di kecamatan Menemukan solusi, pihak Kecamatan yang diwakili oleh Sekcam Kecamatan Bapak Nazomi pihak Polsek Tanjung Agung Oleh Bapak AKP Faisal PM, SH, SIK beserta anggota, Koramil diwakilkan Bapak Bambang ( Babinsa Desa Matas ) Intel Kodim Bapak Hadi, Kepala Desa Matas Mulyadi bersama Perangkat desa, BPD dan perwakilan masyarakat bersama sama menyelesaikan permasalahan penggusuran tanah warga Desa Matas yang terjadi 1 oktober lalu.

Dalam pertemuan tersebut di sepakati kedua belah pihak bahwa PT MHP Menyetujui permintaan masyarakat Desa Matas yang di tuangkan dalam dua poin tuntutan masyarakat

BACA:  Wahidin Halim Meminta Rano Karno Majukan Banten Bersama

Kesepakatan yang dihasilkan antara warga Matas dan P.T MHP sebagai berikut.
1. Kepada Pihak PT. MHP Bahwa jangan lagi melakukan kegiatan dalam bentuk apapun oleh pihak PT MHP atas tanah yang sudah di gusur oleh pihak PT MHP, Karena itu tanah warga Desa Matas dan sudah ada tanam tumbuhnya dan merupakan tanah warga yang sudah dikelola oleh masyarakat.
2. Kepada pihak PT MHP atas tanah yang saat ini sudah ditanami oleh pihak tetap di rawat sampai panen dan tetap berkordinasi dengan kepengurusan Mengelola Hutan Bersama Masyarakat (MHBM) yang ada di wilayah Desa Matas Baik tenaga kerja, PK, dan lainnya Harus di koordinasikan kepada pihak MHBM Desa selama proses tanam tumbuh nya belum di panen oleh pihak PT.MHP ( Musi Hutan Persada )

Selanjutnya setelah proses panen atau penebangan selesai maka tanah di wilayah Desa Matas selama ini dikelola oleh PT.MHP berdasarkan
keputusan menteri Nomor : 38/Kpts II/1996 Tersebut akan dikembalikan masyarakat Desa Matas.

BACA:  ASN Atau Honorer Yang Terbukti Narkoba Akan Diberhentikan

Penulis : Hendra

Facebook Comments














Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *