Pasca Disahkan Pemerintah, Sri Untari Terus Lakukan Konsolidasi

Jakarta (muaraenimonline.com) – Meski surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang Undangan, No PPE. PP. 06.03- 1017 tentang Pendapat Hukum yang mengesahkan keberadaan Dekopin Sri Untari disomasi kubu Nurdin Halid, Sri Untari terus melakukan konsolidasi guna mensolidkan dukungan Dekopinda dan Dekopinwil kepadanya.

Sebagaimana diberitakan bahwa Munas Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) telah menetapkan Sri Untari untuk menjadi pimpinan sementara dengan tugas mempersiapkan dan melaksanakan Munas sesuai dengan isi Keppres No.6/2011. Keputusan tersebut diambil guna menangkis langkah Nurdin Halid (NH) dan pengikutnya yang melepaskan diri dari Keppres No.6/2011 sejak mereka memutuskan merubah isi Keppres tersebut.

Munas Dekopin yang mengangkat Sri Untari telah sesuai dengan Keppres No. 6 tahun 2011 Tentang Anggaran Dasar (AD) Dekopin, diikuti lebih kurang 200 Dekopinda dari 11 Propinsi, satu Dekopinwil dan lima Induk Koperasi.

Pengangkatan itupun telah disyahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang Undangan, No PPE. PP. 06.03- 1017, untuk mengakhiri dualisme klaim kepemimpinan antara Sri Untari dan Nurdin Halid.

Tetapi pihak Nurdin Halid menuduh bahwa pihak Sri Untari Cs., tanpa melalui Munas mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum Dekopin.

BACA:  Ridwan Kamil Dorong Kader PKK Jadi Tim Pelacak COVID-19

Sekretaris Jenderal Dekopin kubu NH, Pahlevi Pangerang, menyatakan bahwa pihak Sri Untari melakukan tindakan inkonstitusional organisasi karena melakukan pemilihan ketua bukan melalui forumnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen Induk Koperasi Karyawan (Inkopar) Sarjono Amsan, yang juga didaulat peserta Munas sebagai Pimpinan Dekopin sesuai Keppres No.6/2011 untuk mendampingi Sri Untari memandang bila upaya rekayasa Munas Dekopin yg membelokan menjadi Munas Khusus Perubahan AD sesuai Keppres 6/2011 oleh kubu NH adalah penghianat Konstitusional terhadap Marwah Keppres tersebut.

“Kita tidak boleh sepakat untuk melanggar hukum,” ujar Sarjono.

Ia mengungkapkan, menurut AD yang disahkan Keppres No.6/2011 Nurdin Halid (NH) tidak bisa lagi mencalonkan diri karena sudah dua periode menjadi Ketua Umum Dekopin dan sudah dua kali berturut-turut.

Namun, melalui rekayasa Munas berupa penyampaian perubahan AD yang dimotori oleh Dekopin Wilayah tanpa melibatkan aspirasi murni Dekopinda sebagai suara terbanyak, Munas Dekopin kali ini memaksa perubahan AD, sebelum pemilihan Pimpinan Dekopin. Sehingga NH dapat dipilih kembali.

Hal yang sama disampaikan oleh Ketua Kobhada DKI, Nurkhalim. Ia menyatakan bahwa NH menggelar munas untuk menelurkan Anggaran Dasar (AD) baru yang sangat jauh dari substansi AD yang ada dalam Keppres.

BACA:  Karangan Bunga Ahok-Djarot Ditumpuk Kemudian Dibakar Para Buruh

“Tidak lagi dibatasinya masa jabatan pimpinan Dekopin dari dua periode, menjadi tidak terbatas lagi, menjadikan kembali masuknya organisasi itu pada organisasi usang dan anti perubahan,” ucapnya.

Karena baik menurut etik maupun hukum, legitimasi Dekopin ada ditangan Kepemimpinan Sri Untari, karena Dekopin ini masih berlandaskan Keppres No.6/2011, maka kubu Sri Untari yakin bahwa pihaknya berhak menakhodai Dekopin. Sementara Dekopin yang menggenapi kepengurusan NH menjadi tiga periode telah kehilangan legitimasinya karena mereka ber-Munas tidak lagi mengikuti bunyi Keppres 6/2011 lagi.

Secara maraton, Dekopin dibawah pimpinan Sri Untari melakukan konsolidasi dengan cara melakukan pendaftaran ulang kepengurusan Dekopinda dan Dekopinwil.

Hal tersebut ia lakukan karena Dekopin harus segera bekerja dalam rangka merealisasikan fungsi dan perannya yaitu mengedukasi, memfasilitasi dan mengadvokasi koperasi seluruh Indonesia agar koperasi benar-benar mampu menjadi motor ekonomi bangsa untuk mensejahterakan anggota koperasi khususnya, dan rakyat Indonesia pada umumnya.

(Sumber, dilansir dari infosriwijaya.com)

Facebook Comments














Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *