Pembunuhan Di Desa Pagarjati Di Rekontruksi Polsek Gunung Megang

MUARA ENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Mako Polsek Gunung Megang telah melakukan reka ulang perkara Pembunuhan subsidair penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 kuhp subsidair pasal 351 Ayat 3 KUHPidana bertempat di asrama polsek Gunung Megang kamis (15/7 2021).

Rekontruksi atau Reka ulang perkara tersebut dilakukan sebanyak 15 adegan dengan pemeran, TSK ( yang bersangkutan ),Saksi – saksi ( yang bersangkutan ), Korban ( diperankan oleh anggota Polsek Gunung Megang ), TKP ( asrama polisi samping Mako Polsek Gunung Megang ).

Terpantau Reka ulang / rekontruksi perkara tersebut dihadiri Kapolsek Gunung Megang Akp Herli Setiawan, SH MH dan Kanit Res Aiptu Eli suyono beserta anggota, Kejaksan Negeri Muara Enim, Penasehat Hukum TSK ibu Walamah, SH, MH,Saksi – saksi ( 9 orang )

Pembunuhan dan penganiayaan yg menyebabkan korban meninggal dunia terjadi pada hari selasa tgl 04 mei 2021 jam 09.30 wib, TKP perumahan divisi VI Petunjung PT.Surya Bumi Agro Langgeng desa pagarjati Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim korban istri pelaku yaitu Sdri Yeti septarini (Alrm) 28 Tahun Ibu rumah tangga jalan baru telkom rt/rw 029/009 Desa talang ubi timur kecamatan talang ubi Kabupaten PALI.

BACA:  Wartawan Dibunuh, AWPI Muara Enim Desak Polri Tangkap Pelaku Dan Aktor

Tersangka saudara Rizal alias Bajang bin ali udin (alm) Barang bukti yg diamankan 1 helai celana pendek warna kuning lis merah merk auri nertulisan fbc milik tersangka,1 helai baju kaos lengan pendek bermotif garis garis warna hitam yang ada bercak darah milik korban,1 helai celana pendek warna coklat milik korban,1 buah tojok /Tombak alat pengangkut buah kelapa sawit berwarna silver milik tersangka.

BACA:  Teman Sendiri Dibacok JA Meringis Dipelor Polisi

Saksi – saksi saudari Yuni Prikatini binti M.Yakup,M.Sariatun Asna,SH, avidman bin asnawi,dini priyanti binti tarmin,sdri.hikma binti arsan,masrul efendi bin m.yazid,juprianto bi makasar,aan firmansyah bin suyatno,john esi,sh bin zainal.

Ini dilakukan untuk penanganan dan kelengkapan berkas perkara sebelum diajukan ke pihak Kejaksaan. (Hendra)

Facebook Comments














Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *