Pemerintah Desa Tanjung Lalang Dan Babinsa, Himbau Stop Penambangan Liar

MUARA ENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Pasca terjadinya korban jiwa yang di sebabkan adanya aktivitas penambangan batubara secara liar atau Illegal Minning di kecamatan Tanjung Agung, membuat kodim 0404 Muara Enim melalui Koramil 404-05 Tanjung Enim bersama Kades Tanjung Lalang dan ketua BPD secara inisiatif memberikan himbauan kepada masyarakat desa Tanjung lalang untuk menyetop penambangan secara ilegal. Hal ini terlihat dari Banner yang mereka pasang dibeberapa titik dengan bertuliskan Stop penambangan liar tanpa izin (Peti) dan pengerusakan lingkungan hidup.

Terpantau dalam kegiatan tersebut turut hadir Babinsa Koramil 404-05 Tanjung Enim Sertu Farthun, Kepala Desa Tanjung Lalang Edi Anwar, Ketua BPD serta perangkat desa Tanjung lalang.

Kepala Desa Tanjung Lalang Edi Anwar menjelaskan, pemasangan Banner himbauan Stop Penambangan liar tersebut, merupakan salah satu bentuk kepedulian dari Pemdes Tanjung Lalang dan Koramil 404-05 Tanjung Enim dalam mencegah penambangan liar Batu Bara yang biasa di lakukan oleh masyarakatnya di Desa Tanjung Lalang.

” Jadi, kita pasang himbauan Stop nambang liar melalui Banner ini, kami berharap agar masyarakat tidak lagi melakukan penambangan Batu Bara secara liar, karena selain dapat membahayakan keselamatan diri, juga dapat merusak lingkungan di sekitar masyarakat ,”ungkap Kepala Desa Tanjung Lalang Edi Anwar, Minggu (24/1/2021) pada media.

BACA:  STNK dan BPKB Hilang, J&T Cabang Gunung Megang Muara Enim Akan Dilaporkan

Apa lagi ini di musim penghujan, lanjutnya sangat rawan sekali terjadi bencana alam.

“Saya berharap agar masyarakat tidak melakukan aktivasi penambangan batubara secara liar. Selain siap berhadapan dengan hukum juga dapat membahayakan diri sendiri bagi penambangan liar tersebut,” tegasnya.

Sementara itu Danramil 404-05 Tanjung Enim Kapten Inf Fiber Irwanda melalui Babinsa Tanjung Lalang Sertu Farthun mengatakan, pemasangan Banner himbauan larangan terhadap penambangan batubara secara liar kepada masyarakat tersebut dilakukan pihaknya guna mengantisipasi adanya kembali kegiatan illegal minning tersebut yang sewaktu-waktu dapat timbul kembali.

BACA:  Pasca Kanjeng Dimas Di Vonis Bersalah, Pedepokan Kembali Mengimingkan Pencarian Dana 100 Triliun

“Kita memasang banner himbauan tersebut di pasang di setiap sudut bahu jalan raya. Dan kita melakukan pemasangan Banner ini juga, merujuk dari adanya amanat pimpinan, terhadap larangan aktivitas penambangan Batubara secara liar di kabupaten Muara Enim,”terangnya.

Terakhir Farthun mengingatkan aktivitas illegal minning ini juga selain terdapat sanksi yang akan diterima juga dapat membahayakan penambang itu sendiri.

“Selain ada sanksi yang akan didapat, juga dapat membahayakan nyawa diri sendiri bagi masyarakat yang melakukan penambangan secara liar tersebut, dan kami himbau kepada masyarakat di Desa Tanjung lalang agar tidak lagi melakukan penambangan batubara secara liar dan Ilegal,”pungkasnya.

Laporan : Endang Saputra

Facebook Comments










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *