Pemkab Muara Enim Jalankan Pergub Tentang Prokes, Pelanggar Akan Dikenakan Denda

Muara Enim, (muaraenimonline.com) – Masyarakat Kabupaten Muara Enim hendaknya selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah. Pasalnya telah diberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Covid-19 yang telah diterbitkan Gubernur Sumsel beberapa hari lalu.

Diketahui pada Pergub tersebut, seluruh masyarakat di Sumatera Selatan tanpa terkecuali termasuk masyarakat kabupaten Muara Enim juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker serta menjaga jarak. Apalagi hingga hari ini kabupaten Muara Enim masih berada di zona merah.

Dalam Pergub ini dijelaskan bagi pelanggar bisa terancam dikenakan denda Rp. 500 Ribu serta pencabutan izin bagi badan usaha.

Seiring dengan telah terbitnya pergub tentang Protokol Kesehatan Covid-19, Plt. Bupati Muara Enim H. Juarsah, SH menyampaikan, Pemkab Muara Enim siap menerapkan pergub tersebut. Hal ini diungkapkannya pada pelaksanaan apel bersama dalam rangka pelaksanaan gelar Yustisi Gakkum Pergub Nomor 37 Tahun 2020 di kabupaten Muara Enim, Senin (14/9/2020) di gelar di Halaman Polres Muara Enim.

BACA:  Gempa Bengkulu Buat Warga Sumsel Terkejut

“Apel bersama dalam rangka gelar yustisi gakkum pergub Nomor 37 Tahun 2020 Sebagai upaya penanggulangan penyebaran virus covid 19 tahun 2020 di Kabupaten Muara Enim,” ungkap H. Juarsah dalam amanatnya.

Lanjut H. Juarsah Apel bersama dalam rangka gelar Yustisi Gakkum dalam rangka kegiatan adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi Covid-19 di Kabupaten Muara Enim. Maka itu apel ini juga dilaksanakan secara serentak di seluruh kesatuan wilayah khususnya jajaran Polda Sumsel, dan dilaksanakan sebagai upaya nyata dan kesiapan dalam penanggulangan penyebaran Covid-19.

BACA:  Dewan Pembina dan Penasehat Kesatuan Angkatan Muda Sriwijaya (KAMSRI) Lakukan Pertemuan

“Khusus di Kabupaten Muara Enim kasus Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat, masyarakat yang terindikasi positif Covid-19 maupun yang dirawat bahkan yang meninggal dunia, sehingga saat ini Kabupaten Muara Enim telah dinyatakan daerah yang mengalami zona merah. Oleh sebab itu kita menyikapi perkembangan tersebut Pemkab Muara Enim bekerjasama dengan instansi terkait lainnya akan mengambil langkah-langkah untuk memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Muara Enim yang mana salah satunya adalah melaksanakan kegiatan penegakan hukum kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” pungkasnya.

Usai pelaksanaan apel bersama tersebut para peserta apel di bagi dua untuk melaksanakan Razia Masker di Kota Muara Enim dan Tanjung Enim Kabupaten Muara Enim.

@Ndank

Facebook Comments














Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *