Pendidikan Kepramukaan Disekolah, Tanggung Jawab Siapa ?

OPINI

Penulis: Teddy Handika (Guru SMAN 1 Gunung Megang)

MUARA ENIM — Membaca berita tragedi susur sungai yang berujung petaka SMP Negeri 1 Turi, Sleman DIY hingga memakan korban nyawa membuat kita membuka mata seperti apa sebenarnya pelaksanaan pendidikan kepramukaan di sekolah. Seperti yang banyak diberitakan oleh media online dan televises nasional, kegiatan susur sungai merupakan bagian dari kegiatan pramuka yang diwajibkan dalam pelaksanaan Kurikulum 2013.

A. Model Pelaksaaan Pendidikan Kepramukaan
Berdasarkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014, pada pasal 2 disebutkan pendidikan kepramukaan dilaksanakan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah, dan harus diikuti oleh seluruh peserta didik. Pada Pasal 3, ayat (1) Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dalam 3 (tiga) Model meliputi Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler [2].
Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum. Sebagai contoh, model ini sudah diterapkan sejak lama dan membudaya di Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, perkemahan yang dilaksanakan setiap bulan Agustus dan puncak dari kegiatan adalah upacara peringatan hari kemerdekaan tanggal 17 Agustus setiap tahunnya. Peserta perkemahan adalah semua peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kegiatan dilaksanakan selama satu minggu yang merupakan bagian dari perayaan kemerdekaan yang penuh rasa suka cita dan nasionalisme.

Model kedua adalah model aktualisasi, kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal. Secara umum model ini diadopsi oleh pihak sekolah, dengan menjadwalkan seperti halnya jadwal pembelajaran mata pelajaran rutin dan waktu yang pasti. Sebagai contoh pelaksanaan ekstrakurikuler pramuka digelar setiap hari Jumat dari pukul 13.30 WIB hingga pukul 15.30 WIB, model ini diterapkan oleh SMAN 1 Gunung Megang.
Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di Gugus depan. Pelaksanaan model ini diperuntukkan untuk peserta didik yang berminat untuk memperdalam minat dan bakatnya di bidang ke pramukaan, yang untuk ke depannya sebagai pemberi materi pengetahuan dan keterampilan kepramukaan ke peserta didik lainnya. Bisa jadi model ke tiga ini merupakan bentuk dari pengkaderan kegiatan pramuka.

B. Panduan Implementasi Kegiatan Kepramukaan Tingkat Sekolah
Untuk pelaksanaan kegiatan kepramukaan tingkat sekolah sudah digariskan panduan yang jelas dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014. Ada yang berpendapat pendidikan kepramukaan bisa diintegrasikan pada pembelajaran mata pelajaran di kelas, untuk mengurangi faktor resiko terjadi musibah/ kecelakaan jikalau dilakukan di lapangan dan di alam terbuka.

BACA:  PGK Cambai Kota Prabumulih Bagikan Masker Gratis Ke Panitia Zakat Fitrah dan Posko Penanggulangan Virus Corona

Pada pasal 4, Pendidikan Kepramukaan berisi perpaduan proses pengembangan nilai sikap dan keterampilan. Pada pasal ini seolah integrasi nilai kepramukaan dalam pembelajaran mata pelajaran diberi lampu hijau. Tapi pada pasal selanjutnya penegasan pengajarannya dilakukan terpisah sangat jelas. Pada pasal 5, menegaskan pelaksanaan pendidikan kepramukaan dilaksanakan seperti halnya kegiatan pembelajaran mata pelajaran di sekolah pada umumnya, dituangkan dalam bentuk belajar interaktif dan progresif disesuaikan dengan kemampuan fisik dan mental peserta didik. Kegiatan pembelajaran secara khusus dalam bentuk klasikal sangat direkomendasikan. Jikalau terjadwal kegiatan ini dialokasikan sebanyak dua jam pelajaran per minggu.

Pelaksanaan pendidikan kepramukaan yang diberikan kepada peserta didik wajib dilakukan penilaian. Penilaian lebih fokus pada penilaian yang bersifat otentik mencakup penilaian sikap dan keterampilan, diuraikan rinciannya pada pasal 6. Penilaian sikap dilakukan dengan menggunakan penilaian berdasarkan pengamatan, penilaian diri, dan penilaian teman sebaya. Penilaian keterampilan dilakukan dengan menggunakan penilaian unjuk kerja. Penilaian sikap dan keterampilan menggunakan jurnal pendidik dan portofolio.

C. Siapa yang bisa mengajarkan pendidikan kepramukaan di sekolah?
Menanamkan sikap dan keterampilan pastilah dibutuhkan tenaga pendidik yang mengerti dasar-dasar ilmu tentang kepramukaan. Berdasarkan pasal 7, pelaksana pendidikan kepramukaan di suatu sekolah adalah Pembina Pramuka. Pembina Pramuka adalah Guru kelas/Guru mata pelajaran yang telah memperoleh sertifikat paling rendah kursus mahir dasar.
Pembina Pramuka bisa juga bukan guru, diambil dari pihak yang kompeten dari Gugus Depan. Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru dengan beban kerja paling banyak 2 jam pelajaran per minggu.

D. Siapa yang bertanggung jawab pada pelaksaan pendidikan kepramukaan di sekolah?

Dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 pasal 7, pengelolaan Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada satuan pendidikan dasar dan menengah merupakan tanggung jawab kepala sekolah dengan pelaksana pembina pramuka. Menjadi hal yang miris jikalau oknum kepala sekolah menyatakan tidak bertanggung jawab terhadap kegiatan kepramukaan yang berujung tragedi. Merasa tidak bertanggung jawab dengan alasan kegiatan tersebut sudah sering dilakukan dan masa kerjanya sebagai pimpinan belum lama.

BACA:  Masjid Babussalam Gelumbang Laksanakan Shalat Idul Adha 1443 H

Bentuk dari tanggung jawab kepala sekolah sebagai pengelola berawal dari perencanaan kegiatan kegiatan kepramukaan, termasuk pemilihan model pelaksanaannya. Suatu kegiatan pasti memerlukan alokasi dana di awal tahun, menjadi hal yang lucu jikalau perencanaan kegiatan tersebut tanpa sepengetahuan pimpinan sekolah. Penganggaran alokasi dana harus terperinci dengan menghitung berbagai aspek keselamatan dan meminimalkan risiko yang terjadi dengan anggaran tambahan untuk pengamanan dan tim penyelamat jikalau kegiatan dilakukan di luar lingkungan sekolah.

Penjelasan selanjutnya pada pasal 8, Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib merujuk pada Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan berdasarkan Prosedur Operasi Standar (POS) pada lampiran II Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014.

Berdasarkan POS tugas dari Kepala Sekolah adalah memberikan bimbingan kepada Guru dan/atau Pembina Pramuka dalam pelaksanaannya, serta membangun kerjasama dengan orang tua/masyarakat dan/atau Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI) dalam pengembangan gugus depan di satuan pendidikan. Pada pasal 8 dan POS tersebut, kepala sekolah menempati posisi penting sebagai penanggung jawab kegiatan kepramukaan di tingkat sekolah.

Kegiatan Kepramukaan SMA N 1 Gunung Megang

3. Kepala sekolah sebagai penangungung jawab, dan untuk pelaksanaan pendidikan kepramukaan melibatkan guru dan pembina pramuka dengan garisan pembagian tugas yang jelas yang dirinci dalam POS. Guru mempunyai tugas menyiapkan bahan dan informasi tentang sikap dan keterampilan (KI1, KI2,dan KI4) yang ingin diaktualisasikan dalam Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib. Sedangkan pembina pramuka mempunyai tugas yang lebih berat, yaitu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di lingkungan satuan pendidikan.

Pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib harus dilakukan koordinasi antara Pembina Pramuka, Guru, dan Kepala Sekolah. Guru yang dimaksud di sini adalah guru yang ditugaskan untuk mengontrol keterlaksanaannya kegiatan kepramukaan di tingkat sekolah. Penunjukan Pembina pramuka, dan guru tersebut menjadi tugas dari kepala sekolah dalam bentuk Surat Keputusan (SK). Pada saat menanda tangan SK tersebut kepala sekolah pasti sudah sadar dari awal jikalau semua kegiatan kepramukaan di tingkat satuan pendidikan adalah tangung jawabnya sebagai pimpinan.

Sumber:
[1] https://m.kumparan.com/kumparannews/kepala-sekolah-smp-n-1-turi-mengaku-tak-tahu-ada-kegiatan-susur-sungai-1stC0RoiCUw

[2] Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 63 Tahun 2014, Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

[3] Salinan Lampiran II, Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 , Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib

Facebook Comments














Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *