Polisi Amankan Tiga Pelaku Pemerasan Terhadap Sopir Angkutan Batu PT. MHP

Muara Enim (muaraenimonline.com) – Jajaran kepolisian sektor (Polsek) Rambang Dangku Polres Muara Enim berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku pemerasan terhadap Karyawan PT. MHP Di Desa Gemawang kecamatan  Rambang Niru kabupaten Muara Enim, Sumsel, Jumat (17/07/2020).

Penangkapan terhadap para pelaku bermula saat pelapor yang ditugaskan oleh PT. MHP untuk mengurus kelancaran perjalanan truck angkutan batu yang akan digunakan untuk pengerasan jalan logging di wilayah 1 Suban Jeriji, disaat sedang melintas di depan salah satu rumah tersangka dicegat oleh para pelaku.

“Saat truck angkutan batu sebanyak 13 unit tersebut melintas di Jalan jalan logging Desa Gemawang tepatnya di jalan depan rumah tersangka Andi sedang beiring-iringan mobil truck angkutan batu tersebut dihentikan oleh para tersangka ini,” ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Donny Eka Syahputra melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP. Aprinasyah didampingi Subag Humas Iptu Ishak, Minggu (19/7/2020) dalam siaran persnya.

Kemudian Apriansyah mengungkapkan, saat mereka menghentikan mobil tersebut para tersangka berkata kepada sopir truck angkutan batu supaya pengurus angkutan batu tersebut menemui mereka, hingga para sopir truck angkutan batu tersebut menghubungi pengurusnya.

“Tak lama kemudian datanglah pengurus yaitu pelapor yang merupakan karyawan PT. MHP. Setelah bertemu dengan para tersangka, lalu pelapor berusaha membujuk dan meminta tolong agar truck yang di tahan oleh para tersangka bisa melanjutkan perjalanan,  akan tetapi para tersangka masih berkeras menahan mobil hingga tersangka Andi meminta untuk bisa berkomunikasi dengan Didit orang yang dipercaya membantu kelancaran angkutan tersebut hingga Armawan karyawan PT. MHP menghubungi rekannya atas nama Didit via telepon selulernya. Hingga kemudian setelah terhubung, Hp tersebut diberikan kepada tersangka Andi dan pelaku ini berbicara marah – marah kepada Didit sambil menanyakan uang sosial perorangan untuk mereka,”urainya.

BACA:  Jalin Sinergitas Danrem 044/GAPO Datangi Plt. Bupati Muara Enim

Lanjut Apriansyah, kemudian karena takut terjadi kekerasan terhadap supir ataupun kendaraan angkutan batu mereka, lalu Didit menyanggupi memberikan uang kepada pelaku Andi  sebesar Rp. 1.500.000,- namun para tersangka justru menolak dan tetap menahan mobil jika tidak menyelesaikan uang sosial perorangan untuk mereka.

“Para pelaku ini meminta uang sosial supaya mobil angkutan batu tersebut dapat melintas. Hingga kemudian saudara Didit menambahkan uang menjadi 3.000.000 dan para tersangka ini bersedia menerima kemudian saudara Didit menyuruh Armawan rekannya yang bekerja di PT. MHP untuk menyerahkan uang tersebut kepada  para pelaku. Selanjutnya setelah uang diterima oleh mereka lalu mobil truck dilepas dan boleh melintasi didepan rumah pelaku Andi ini,”lanjut Apriansyah.

BACA:  Korban Rudapaksa Oknum Guru Ponpes di OKU Selatan Minta Pelaku Dihukum Berat

Lebih lanjut Apriansyah mengungkapkan sebelum para sopir berangkat tersangka Andi menegaskan kembali dengan mengatakan bahwa kalau uang tersebut untuk perorangan, berarti setelah lewat depan rumahnya, maka ia tidak tanggung jawab lagi masalah keamanan mobil mereka.

“Atas kejadian tersebut, PT. MHP mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000,- kemudian menunjuk pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti. Setelah menerima laporan tentang adanya penyetopan truck angkutan batu yang dilakukan oleh kelompok Andi CS, kemudian saat itu juga saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Syawaluddin beserta anggota berangkat ke desa Gemawang untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para tersangka,”urainya.

Setelah berhasil mengamankan ketiga orang tersangka tersebut berikut barang bukti uang sejumlah Rp. 3.000.000,- di dalam rumah tersangka Andi lalu para pelaku langsung dibawa dan diamankan ke polsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku dan barang bukti uang kertas RI sebesar Rp. 3.000.000,- dengan rincian pecahan @100.000,- sebanyak 26 lembar dan pecahan @50.000,- sebanyak 8 lembar sudah kita amankan di Polsek Rambang Dangku guna diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.

@Ndank

Facebook Comments










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *