Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Insiden Ilegal Maining Yang Tewaskan 11 Orang di Muara Enim

MUARA ENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Jajaran kepolisian resort (Polres) Muara Enim Pada Hari Rabu Tanggal 22 Oktober 2020 sekira jam 23.00 Wib berhasil mengamankan 3 orang laki-laki yaotu Bambang (38) Kecamatan Kepoh Baru Kabupaten Bojonegoro (Jawa Timur) , Mahmud (26) Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Lampung Selatan dan Dadang Supriatna (56) Kecamatan Pengalengan Kabupaten Bandung Selatan.

Adapun ketiga Pelaku yang diamankan bersama 11 orang lainnya yang menjadi korban meninggal dunia karena Pada hari rabu tanggal 21 oktober 2020 sekira jam 12.30 wib diduga melakukan kegiatan penambangan batubara tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP) atau Izin Usaha Penambangan Rakyat (IUPR) atau IUPK di desa Tanjung Lalang kecamatan Tanjung Agung kabupaten Muara Enim.

Pada saat menggali dan membuat jalan dilokasi penambangan batubara tanpa izin tersebut, 13 pekerja berada di dalam galian untuk mengangkut lumpur dan menggali dilokasi penambangan dan satu orang pekerja diluar galian.

Disaat 13 pekerja sedang menggali dan sebagian estafet mengangkut lumpur yang dimasukan ke dalam karung sekira pukul 13.00 WIB tiba-tiba tanah di tebing sebelah kanan jalan kurang lebih setinggi sembilan meter tersebut longsor dan menimpa sebelas orang pekerja yang sedang berada di lokasi dan mengakibatkan kesebelas orang pekerja tersebut tertimbun dan dua orang pekerja selamat tidak terkena timbunan.

Kemudian dua orang pekerja yang berada di dalam galian yang selamat berteriak minta tolong. Setelah itu dilakukan evakuasi terhadap sebelas orang pekerja yang tertimbun dan dibawa ke puskesmas Tanjung Agung.

BACA:  Peserta Tes Tertulis Panwaslucam Se-Kabupaten Muara Enim Bersaing Perebutkan Enam Besar

Akibat dari penambangan tanpa izin tersebut mengakibatkan sebelas orang meninggal karena tertimpa dan tertimbun oleh tanah yang berada diatas pekerja pada saat melakukan kegiatan penambangan.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M. yang di damping oleh Kanit 4 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi SH dan Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian, S.Ik,.S.H.,M.H. dalam Konferensi Persnya pada hari Kamis tangga 22 Oktober 2020 pukul 18.00 wib di Depan Mako Polres Muara Enim menjelaskan setelah dilakukan olah TKP dan Penyelidikan oleh anggota polsek Tanjung Agung dan Satreskrim polres Muara Enim yang di back up Ditkrimsus Polda Sumsel.

Diketahui ada tiga orang penambang yang selamat yang melakukan penambangan tanpa izin tersebut, kemudian pada hari rabu tanggal 22 oktober 2020 sekira jam 23.00 wib ketiga orang tersebut berhasil diamankan yang bernama Bambang, Mahmud dan Dadang Supriatna, kemudian dimintai keterangan dan berdasarkan alat bukti yang ada ketiga orang tersebut patut diduga sebagai pelaku penambangan batubara tanpa izin.

“Setelah itu dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh anggota Ditkrimsus polda sumsel, anggota Sat Reskrim Polres Muara Enim, dan anggota Polsek Tanjung Agung, mendapatkan hasil dari gelar perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ketiga pelaku tersebut dinaikkan status dari saksi menjadi tersangka,”ungkapnya.

Lanjut Doni, Barang Bukti yang disita dalam perkara tersebut yaitu Kunci Pas Shanghai 30 1 buah, Blencong 2 buah, cangkul 4 buah, ember 3 buah, Lepis panjang warna coklat/Putih 2 buah, Baju kaos lengan pendek warna kuning 1 buah, Trening panjang Itam 1 Buah, Topi 6 buah, sepatu Boot 1 pasang, Sepatu Ket (1 ½ Pasang) 3 buah, serpian batu bara 3 buah, serpian batu bara 3 bungkah, karung 15 buah dan motor honda revo warna hitam 2 unit.

BACA:  Bimtek Resmi Ditutup KPPS Gelumbang Diharapkan Jaga Etika

“Modus dan Motif pelaku yaitu pelaku melakukan kegiatan penambangan batubara di lahan yang tidak memiliki IUP atau ipr atau IUPK, tujuan pelaku melakukan kegiatan penambangan batubara tanpa izin tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi yang dibayar oleh purwadi ( almarhum) sebesar RP 1.800 s/d RP 2.250 perkarung,”lanjutnya.

Terakhir Doni mengungkapkan ketiganya melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang 04 tahun 2009 tentang pertambangan dan batubara jo pasal 55 KUHP.

“Pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus milyar),”

Adapun Korban yang meninggal dilokasi penambangan tersebut yaitu M. Darwis, (46) warga desa Tanjung Lalang, Hardiyawan warga Desa Tanjung Lalang, Rukasih warga Desa Tanjung Lalang, Sandra Khaerudin (25), Mulyadadi warga Cipari Jawa Barat, Joko Suprianto, (26) warga Desa Penyandingan, Purwadi, (60) warga Desa Penyandingan, Sulpiawan, (30) warga Desa Tanjung Lalang, Sumarlin, (35), warga Kisam Tinggi, Muara Dua, Hupron asal Lampung, Komardani, (48), asal Desa Sukaraja, Labisun (40) warga Lampung.

Laporan : Endang

Facebook Comments














Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *