Sepasang Pria Dan Wanita Digelandang Polisi Akibat Miliki Sabu-sabu

MUARA ENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Jajaran satuan resort (Sat Res) Narkoba Polres Muara Enim kembali berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki – laki dan 1 (satu) orang perempuan karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu Pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2021 sekira pukul 15.30 wib.

Keduanya diketahui bernama Riko (44) dan Riya Hartati (45) keduannya berdomisili dibedeng Obak Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.

Informasi dihimpun penangkapan bermula adanya informasi yang di terima personil Sat Resnarkoba dari masyarakat bahwa di Bedeng Obak Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Atas dasar itulah, Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim IPTU Rahmad Aji Prabowo S Ik M Si memerintahkan Kanit Narkoba Ipda Toni Hermawan ST SH MM untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari informasi tersebut.

BACA:  Ditempat Yang Berbeda Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Rambang

Dari hasil penyelidikan personil Sat Resnarkoba Polres Muara Enim tersebut didapat bahwa rumah tersebut benar adanya dijadikan tempat transaksi narkoba.

Selanjutnya personil Sat Resnarkoba Polres Muara Enim segera melakukan penangkapan. Saat melakukan penggerebekan dimana terlihat pelaku Riya Hartati sedang berusaha membuang barang bukti yang ada ditangannya. Namun usaha itu masih sempat di ketahui oleh personil Sat Resnarkoba Polres Muara Enim.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu. Hingga kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar S IK melalui Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim IPTU Rahmad Aji Prabowo S Ik M Si membenarkan penangkapan tersebut dan keduanya telah diamankan di Satres Narkoba Polres Muara Enim.

BACA:  YKCB Buka Fasilitas Layanan Rehabilitasi Narkoba di Muara Enim

“Benar kita telah melakukan sepasang lelaki dan perempuan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Saat ini kedua pelaku sekarang sudah berada di Sat Res Narkoba Polres Muara Enim guna proses hukum lebih lanjut.” ungkap Kasatres Narkoba, Minggu (7/2/2021) dalam siaran persnya.

Ditambahkan Rakaman, selain mengamankan kedua pelaku pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti.

“Kita juga mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,03 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bal plastik klip bening, 2 (dua) buah sekop, 1 (satu) unit hp merk lava dan 1 (satu) unit hp merk Nokia,”pungkasnya.

Laporan : Endang Saputra

Facebook Comments














Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *