Simpan 25 Paket Kristal Memabukkan, Pria Ini Ditangkap Polisi

MUARA ENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Diduga memiliki 25 bungkus kecil plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu-sabu yang didapat dari pelaku Antra Yudha Prima (29) sorang pekerja Karyawan Swasta ini membuatnya berurusan dengan Polisi.

Penangkapan terhadap pelaku ini bermula saat Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni, S.H. mendapat informasi bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi Narkoba.

Dan selanjutnya ia memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Syawaluddin, SH selaku ketua Tim Tarantula untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

Setelah mendapatkan kebenaran informasi tersebut, kemudian pada hari Jumat, tanggal 20 November 2020 sekira pukul 14.00 Wib Tim Tarantula langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka Antra Yudha Prima yang diketahui beralamatkan di Jalan Desa Gunung Raja, Kecamatan 4 Petulai Dangku, Kabupaten Muara Eniml.

BACA:  Pelaku Curanmor Nyaris Tewas Diamuk Masa

Dari hasil penggeledahan badan terhadap tersangka Antra Yudha Prima ditemukan 1 buah dompet bulat warna hitam yang berisi 25 bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Setelah berhasil mendapatkan barang bukti tersebut, lalu Tim Tarantula langsung membawa Pelaku berikut barang bukti tersebut ke Polsek Rambang Dangku Untuk dimintai keterangan

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni, S.H. membenarkan adanta penangkapan ini.

BACA:  Polres Muara Enim Lakukan Operasi Yustisi Prokes Covid 19

“Pelaku berikut barang bukti, sudah kita amankan di Polsek Rambang Dangku. Adapun barang Bukti yang kita berhasil amankan dari pelaku berupa 25 bungkus kecil plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan total berat ( bruto ) 4,32 gram, 1 buah dompet bulat warna hitam, 1 pack plastik klip bening baru dan 1 buah pipet yang di modifikasi,” pungkasnya, Selasa (24/11/2020) dalam siaran persnya.

Laporan : Endang

 

Facebook Comments














Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *