Tangkap Wanita yang Mesum di Halte Bus Senen, Polisi Sebut Dapat Imbalan Rp 22 ribu

JAKARTA, MUARAENIMONLINE.COM – Anggota Polsek Senen menangkap seorang wanita yang videonya sempat viral di media sosial terkait aksi mesumnya beberapa waktu lalu. Perbuatan itu dilakukannya di sebuah Halte Bus di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat. Senin(25/01/2021)

Kapolsek Senen Kompol Ewo Sarwono mengatakan, wanita yang diketahui berinisial MA (21) ini diamankan pada 22 Januari 2020, sekitar pukul 20.00 Wib.

“Berawal dari video viral malam Jumat 21 Januari. Kami lapor ke pimpinan, kami lapor ke Kasat Reskrim jajaran kami lakukan penyelidikan di lapangan,” kata Ewo kepada wartawan, Senin (25/1).

“Kami langsung selidiki semua informasi di sekitar TKP kami datangi. Alhamdulillah kami dapatkan ciri-ciri dari pelaku tersebut. Hari berikutnya kami pantau lokasi,” sambungnya.

Namun, saat ditangkap oleh petugas. Wanita tersebut tak mau menyebutkan seorang pria yang melakukan aksi mesumnya itu saat bersama dirinya.”Lalu kami periksa di Senen. Dalam pemeriksaan wanita itu tidak mau sebutkan siapa pasangannya,” ujarnya.

BACA:  Perbasi Kabupaten Muara Enim Adakan Sosialisasi Kesehatan

Ewo menyebut, dalam melakukan aksi yang dianggap meresahkan masyarakat ini. Wanita tersebut mendapatkan sejumlah uang sebagai imbalannya.”Iya (dibayar). Dapat uang imbalan Rp 22.000 ribu. Itu uang itu jajan, dia latar belakang tidak kerja,” sebutnya.

Dengan ditangkapnya wanita tersebut, nantinya polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap MA. Terlebih, menurutnya wanita ini bukanlah seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) dan mengaku hanya baru sekali melakukan perbuatannya itu dan baru bertemu dengan pria tersebut.”Kejiwaan setelah ini akan kita periksa. Bukan (PSK),” ujarnya.

Saat melakukan aksinya, lanjut Ewo, wanita tersebut tidak dalam pengaruh minuman keras atau beralkohol. “Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dalam kondisi pengaruh alkohol atau narkoba,” jelasnya.

BACA:  Rapat Paripurna Istimewa ke-II, Liono Basuki dan Yupi Jabat Sebagai Ketua DPRD Serta PAW Anggota DPRD Muara Enim

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 281 KUHP yakni perbuatan asusila di muka umum dengan ancaman 2,8 tahun penjara.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial adanya seorang pria dan wanita melakukan aksi mesum di sebuah Halte Bus di kawasan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat. Dalam video itu, perbuatan itu dilakukan saat malam hari dan masih ramainya kendaraan yang melintasi lokasi tersebut.

“Sepasang pria dan wanita melakukan aksi mesum atau asusila di halte Jalan Kramat Raya Kecamatan Senen, Jakarta Pusat tepatnya di depan salah satu sekolah,” tulis akun Jktinformasi yang dikutip.

“Aksi pasangan mesum di halte tersebut sempat direkam oleh pengendara sepeda motor. Jangan untuk ditiru ya,” sambungnya.

Laporan : S. Erfan Nurali

Facebook Comments














Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *