Walikota Medan Banding, Epza: Gak Ngerti Sejarah

Jakarta, Muaraenimonline.com – Sikap Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menetapkan Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya dinilai Eka Putra Zakran, SH MH alias Epza Praktisi Hukum dan Pengamat Sosial Sumut dinilai sebagai sikap arogan dan tidak peka terhadap situs sejarah, fungsi, eksistensi dan urgensi Cagar Budaya. Hal itubdisampaikan Epza pada Rabu (1/8/2021) di Medan.

Dengan diajukannya upaya banding oleh Walikota Medan hanya akibat tidak rela Lapangan Merdeka menjadi cagar budaya, ini aneh namanya. Terkesan Walikota Medan arogan dan tidak peka terhadap situs sejarah, fungsi, eksistensi dan urgensi Cagar Budaya yang semestinya harus dijaga, dirawat dan dilestarikan.

Setidaknya dengan diajukannya upaya banding ini akan memunculkan beragam stigma, spekulasi dan asumsi-asumsi serta pertanyaan.

Asumsi saya justru pascaputusan PN Medan kemarin, Walikota akan bersegera untuk melaksanakan isi putusan tersebut, sehingga keberadaan Lapangan Merdeka yang kita saksikan sekarang hilang fungsi sejarah, fungsi sosial dan lebih beroreantasi pada bisnis semata bisa dikembalikan menjadi cagar budaya, eh rupanya tidak pula.

BACA:  Warga Desa Gunung Megang Dalam, Jalani Vaksin Sinovac

Pertanyaan saya apakah Walikota Medan hari ini lebih memilih lapangan merdeka dijadikan sebagai tempat kuliner, bisnis, hiburan atau cagar budaya? Nah, ini pertanyaan besarnya.

Tentu kalau Walikota banding atas putusan PN tersebut, menandakan Walikota tidak peka terhadap aspek sosial, sejarah, fungsi dan urgensi atau pentingnya keberadaan sebuah Cagar Budaya.

Pendeknya dengan upaya banding ini apa yang di cita-citakan oleh masyarakat Kota Medan untuk memerdekakan lapangan merdeka belum terwujud.

Walikota Medan selaku tergugat, hendaknya dalam kasus ini bersedia melaksanak isi putusan PN Medan tersebut, bukan malah mengajukan upaya hukum banding.

BACA:  Serap Aspirasi Masyarakat Kecamatan Lubai Ulu Melalui Reses I Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil Sumsel VI

Dalam hukum bukan tidak boleh banding, tapi dalam kasus ini betapa lebih elok dan tepatnya bila Walikota Medan melaksanakan isi putusan PN Medan tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa pengajuan upaya banding Walikota Medan itu tertuang dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan dengan perkara nomor: 756/Pdt.G/2020/PN.Mdn.

Saya sebenarnya mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Medan yang diketuai oleh Dominggus Silaban yang telah mengabulkan gugatan masyarakat (citizen lawsuit) terkait penetapan Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya.

Hemat saya, sesungguhnya itulah putusan terbaik yang sejatinya harus dilaksanakan oleh Walikota Medan, bukan melakukan upaya banding, tutup Epza yang merupakan Kepala Divisi Infokom KAUM dan juga Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan Periode 2014-2018 itu.(ERF)

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *