Muaraenimonline.com, Jakarta – TPS 01 Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada Sabtu 22 April 2017. Pasalnya terdapat penyalahgunaan surat C6 di sana.
Selanjutnya Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, Panitia Pengawas Kecamatan Gambir sudah merekomendasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gambir. Isi rekomendasi menyatakan telah terjadi penggunaan C6 atas nama Sukadiah dan Saini oleh Hasilah dan Bai di TPS 01 Gambir.
“Karena lebih dari satu orang maka dilakukan PSU. Kalau hanya satu orang tidak memenuhi syarat untuk PSU,” terang Dahliah di Jakarta, Kamis 20 April 2017.
Setelah diverifikasi dan diklarifikasi, Hasilah dan Bai terbukti menggunakan C6 milik orang lain. Kejadian ini baru diketahui usai proses penghitungan suara selesai.
“Kalau seandainya tahu dari awal dia itu bukan pemilik C6 kan bisa dihambat. Tetapi itu sudah terjadi dan diketahui setelah orang itu menggunakan hak pilih,” ungkap dia.
Selain di TPS 01 Gambir, penyalahgunaan C6 juga terjadi di Jakarta Timur. Berdasarkan informasi dari Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti, hal itu terjadi pada satu orang.
“Kabarnya hanya satu tapi untuk Jakarta Timur kita belum dapat kabar lagi,” pungkas dia.