Gara-gara Selingkuh, Dua Oknum ASN Pemkab OKI Di Bebastugaskan

OKI, MUARAENIMONLINE.COM – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DK (32) dan WAG (34) yang bekerja Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya dibebastugaskan untuk sementara waktu.

“Benar sejak kemarin, keduanya sudah dibebaskan tugaskan dari pekerjaannya sebagai ASN,” kata Rusdi Laili selaku Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang bersama Tim Pemeriksa Adhoc Kabupaten OKI, Rabu (11/5) sore.

Menurutnya keputusan tersebut diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan yang tengah berjalan.
“Agar semua bisa berjalan sesuai rencana dan tidak menghambat proses pemeriksaan terhadap keduanya (oknum ASN) tersebut,” katanya.
Dia menegaskan persoalan perselingkuhan ini merupakan permasalahan yang luar biasa dan sangat fatal.

“Kalau nanti keduanya terbukti melanggar kode etik kepegawaian, maka sangsi terberat bisa berupa pemecatan statusnya sebagai ASN tidak dengan hormat,” katanya.
Hingga kini, pihaknya bersama tim pemeriksa Adhoc Kabupaten OKI sedang melakukan pemeriksaan internal.

“Insyallah dalam minggu ini Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP sudah keluar. Untuk sekarang tim masih mengumpulkan bukti-bukti dan menyimpulkan keterangan saksi,” katanya.

BACA:  Kasus Penganiayaan Warga di Lhokseumawe Tetap Diproses Hukum

Sebelumnya Briptu Suci Darma, personil Polda Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya diperiksa oleh rekan satu profesinya terkait laporannya ke PKT Polda Sumsel, Selasa (10/5) terkait kasus penipuan dan perzinahan yang sudah dilakukan oleh suaminya DK, diketahui merupakan seorang oknum ASN di Pemkab OKI.

Diidampingi kuasa hukumnya Titis Rachmawati saat pemeriksaan. Suci Darma juga menjalani pemeriksaan oleh tim Inspektorat Kabupaten OKI yang langsung datang ke Polda Sumsel.

“Memang diperiksa sejak pagi dari inpektorat Kabupaten OKI bertempat di SDM Polda Sumsel. Klien kami juga menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel terkait laporan penipuan dan perzinahan yang dilaporkannya ke SPKT Polda Sumsel pada tanggal 25 April 2022 lalu,” kata Titis ketika di temui di Mapolda Sumsel, Selasa (10/5).

Menurut Titis Kliennya merasa telah telah ditipu dan juga dijebak oleh suaminya.

BACA:  Temui Kementan RI, Wabup Muara Enim : Program Pupuk Murah Membara Segera Terealisasi

“Sebelum menikah dengan klien kami, suaminya mengaku lajang, tidak punya anak, dan tidak ada ikatan dengan wanita lain dan menikah pada 21 November 2021,” katanya.

Menurutnya sebelum melaporkan kasus penipuan dan perzinahan ke Polda Sumsel, kliennya sudah berupaya mengklarifikasi dengan suaminya langsung termasuk selingkuhan dan Suci juga berkoordinasi dengan Sekda.

“Tetapi seperti tidak ada tanggapan, sampai klien kami mengirimkan WhatsApp kepada ibu Sekda. Dari situlah mulai dilakukan pemeriksaan secara internal. Dan tadi, juga klien kami memohon agar inspektorat segera mengambil tindakan tegas pemberhentikan dengan tidak hormat,” katanya.

Dalam pemeriksaan tersebut menurut Titis juga terdapat pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihaknya dan juga melampirkan dan memberikan barang bukti.

“Kami sedang mencari produk hukum yang tepat apakah perceraian atau pembatalan perkawinan karena ada itikad buruk karena ada unsur penipuan dan cacat yuridis di situ,” katanya.

(ril)

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *