PT Solusi Inti Property Teken Kontrak Dengan Pengacara Kondang

MUARAENIM,MUARAENIMONLINE.COM – PT.Solusi Inti Property yang bergerak di bidang jasa pengadaan kendaraan secara resmi melakukan Perjanjian kerjasama dengan kantor hukum yang dipimpin oleh Advokat Yulison Amprani,SH,MH, dan rekan Advokat Sanjaya,SH,MH, pada Rabu (01/06/2022).

Perjanjian kerjasama kedua belah pihak tersebut, langsung dilakukan penandatanganan di atas kertas surat perjanjian kerjasama atau yang lebih dikenal MOU.

Kepada media ini pengacara kondang Yulison Amprani,SH,MH, didampingi Sanjaya, SH,MH, mengatakan, bahwa maksud dan tujuan kerjasama ini sepakat bersama melakukan kerjasama di bidang jasa hukum,konsultasi hukum, dan pengurusan terhadap perusahaan milik pihak pertama di bidang pertambangan batu bara.

Lanjutnya, bahwa dilakukan penandatangan kerjasama ini langsung dilakukan oleh Direktur PT Solusi Inti Property yaitu Widiawan dan GM PT Solusi Inti Property, M Budiman, sebagai pihak pertama dan pihak kedua kami sendiri selaku Kuasa Hukum Perusahaan tersebut, yang beralamatkan di Kedaton Bandar Lampung.

BACA:  Warga Nelayan Glumpang Sulu Timur Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

“Kepercayaan kepada kami selaku Advokat ini tentunya menjadi konsisten kami dalam hal konsultasi hukum serta pembelaan hukum kepada PT Solusi Inti Property ,”ungkap Yulison dan Sanjay, saat dijumpai dikantor hukum kota Prabumulih Sumsel (01/06).

Sementara Dirut PT Solusi Inti Property Widiawan dan GM PT Solusi Inti Properti M Budiman, menyambut baik atas kerjasama ini dan berharap kerjasama ini dibuat demi kebaikan bersama serta dengan kedudukan dan kewenangannya,”pungkasnya.(Junai)

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *