Kedapatan Jual Petasan, Tiga Pedagang di Lhokseumawe Diamankan Polisi

LHOKSEUMAWE,MUARAENIMONLINE. COM – Kedapatan jual petasan, tiga pedagang kembang api di Lhokseumawe beserta barang bukti diamankan personel Polres Lhokseumawe, Selasa (28/3/2023) malam.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasi Humas, Salman Alfarasi, SH, MM mengatakan, ke tiga pedagang yang diamankan ini yakni, YUS (43) warga Kecamatan Banda Sakti, MS (23) warga Kecamatan Blang Mangat dan SY (51) warga Kecamatan Banda Sakti.

BACA:  Rakor dengan Unsur Forkompinda, Kapolres Lhokseumawe: Kepolisian Tingkatkan Patroli Beri Rasa Aman Selama Bulan Puasa

Kata Kasi Humas, penangkapan tiga pedagang petasan tersebut saat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Samapta dan personel Sat Reskrim Polres Lhokseumawe melakukan patroli dan razia terhadap pedagang kembang api pada pukul 21.00 WIB.

“Ke tiga pedagang ini kedapatan menjual petasan berdaya ledak tinggi di kawasan Pasar Inpres dan di jalan Perdagangan, Kota Lhokseumawe,” ujarnya.

Sebut Salman, ke tiga pedagang beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

BACA:  Wakapolda Aceh Tinjau Hanggar Helikopter Polda Aceh

“Sebelumnya, jajaran Polres Lhokseumawe telah mengimbau kepada para pedagang kembang api agar tidak menjual petasan selama bulan suci Ramadhan, karena dapat menganggu kenyamanan masyarakat yang beribadah. Jika kedapatan akan dilakukan penindakan,” pungkasnya.

(Hasanuddin)

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *