MUARAENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Mahasiswa KKN Universitas Serasan Muara Enim angkatan ke II tahun 2024, telah melakukan kegiatan di Desa Saka Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim. Pada hari sabtu tanggal 16 maret 2024 dari pukul 17:00 WIB – selesai, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengabdian masyarakat dalam menerapkan prinsip – prinsip undang – undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Dalam kegiatan tersebut dipandu oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Novita Sari, SE., M.Si. Para mahasiswa berinteraksi dengan Karang Taruna Desa Saka Jaya Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim. Pada kegiatan ini fokus terhadap sosialisasi pembahasan terkait penyelesaian sengketa tanah yang ada di Desa Saka Jaya.
Desa Saka Jaya Kabupaten Muara Enim terdapat 2 (dua) bentuk sengketa tanah. Bentuk- bentuk tersebut adalah bentuk horizontal dan vertikal. Hal tersebut dapat kita lihat dari sengketa tanah yang telah terjadi sebelum nya di kabupaten Muara Enim. Seperti yang telah terjadi Sebelumnya, Hal- hal yang dapat menimbulkan terjadinya sengketa tanah yakni ada faktor ekonomi, status kepemilikan tanah, batas-batas tanah yang tidak jelas serta kesalah pahaman antar warga dengan desa Saka Jaya sehingga menimbulkan konflik.
Bentuk penyelesaian sengketa tanah yang terjadi di Kabupaten Muara Enim diselesaikan dengan cara mediasi, Konsiliasi dan Upaya Hukum mediasi yang dimaksudkan disini Suatu proses penyelesaian sengketa berupa negosiasi penyelesaian masalah oleh pihak luar yang netral dan tidak memihak yang bekerja sama dengan para pihak yang bersengketa untuk mencari solusi penyelesaian sengketa yang memuaskan kedua belah pihak Kendala yang biasa ditemui adalah sikap egois para pihak yang bersengketa dan sulitnya mencari bukti dan saksi.