Kasat Narkoba Polres Nagan Raya  Pimpin Penangkapan Dua Pengedar Narkoba

Palembang, Sumselpost.co.id  – Tim Satresnarkoba Polres Nagan Raya berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba pada hari Sabtu dini hari. (31/8).

Penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai rencana pengiriman narkotika jenis sabu.

kasat Narkoba Iptu Very Shaputra, SH,.MH. Menjelaskan Kronologi kejadian bermula pada Jumat, 30 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, ketika anggota Satresnarkoba Polres Nagan Raya menerima informasi bahwa dua orang terlapor membawa sabu dari Takengon menuju Nagan Raya dengan mobil Mitsubishi Xpander warna hitam (No Polisi BL 1712 VJ). Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, tim melakukan pengawasan di Desa Keude Seumot, Kecamatan Beutong. Sekitar pukul 03.00 WIB, mereka melihat mobil yang dilaporkan melintas. Petugas segera menghentikan dan memeriksa kendaraan serta mengamankan dua orang terlapor, A Q dan SR.

BACA:  Polres Muara Enim Pasang Spanduk OPS Keselamatan Musi Tahun 2024

Dalam pemeriksaan, AQ mengaku menyimpan narkotika dalam tas di mobil. Petugas menemukan dua paket sabu dalam plastik klip bening dan satu paket sabu dalam kotak rokok Sampoerna Mild. Setelah dilakukan penilaian, total berat sabu yang diamankan adalah 202,42 gram.

AQ dan SR mengaku bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka. Keduanya bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA:  Dua Bocah Dikabarkan Tenggelam di Sungai Enim Team Rescue DPKP Gabung BPBD Terjun Ke Lokasi

Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Nagan Raya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.

 

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *