Pedoman Pemberian Kredit di Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank

  • Penulis: Zainul Marzadi,SH,.MH (Dosen Fakultas Hukum dan Ekonomi Universitas dan Mantan Analis Bank dan Non Bank)

MUARAENIMONLINE.COM – Perkembangan dunia keuangan khususnya perbankan di era tahun 2020-an telah memasuki masa kebangkitan setelah sebelumnya mengalami keterpurukan pada era krisis ekonomi tahun 1998 yang lalu. Seiring bertambahnya waktu dunia perbankan terus mengalami kemajuan, baik kemajuan di bidang produk dan juga beberapa fasilitas perbankan lainnya.

Bank mempunyai kegiatan usaha khusus seperti yang diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (selanjutnya disebut Undang-Undang Perbankan), yaitu :

1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Giro, Deposito berjangka, Deposito, Tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

2. Memberikan kredit ( Penyaluran Dana Kepada Masyarakat )

3. Melakukan kegiatan valuta asing dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia

Di samping itu, dapat dilihat juga dari segi pelayanan yang diberikan sangat memudahkan nasabahnya sehingga peningkatan nasabah mulai bertambah Dalam kondisi perekonomian yang sedang mengalami penurunan seperti saat ini, karena sektor riil yang tidak berkembang, maka sangat dibutuhkan adanya suntikan dana fresh money baik dari pihak pemerintah, maupun melalui Lembaga Keuangan Bank (selanjutnya disingkat menjadi LKB) ataupun Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

Lembaga perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan mempunyai nilai strategis dalam kehidupan perekonomian suatu negara. Lembaga tersebut dimaksudkan sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana (lack of funds).

Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan), ditegaskan bahwa sebelum memberikan kredit, bank wajib untuk memiliki keyakinan yang didasarkan pada analisis mendalam terhadap itikad baik, kemampuan, serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan yang diberikan bank sesuai dengan yang diperjanjikan.

Bahwa dalam proses analisis tersebut diperlukan pedoman yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pedoman tersebut dikenal dengan Formula 4P dan Formula 5C.

A. Menurut Ahli :

Menurut Ismail (2010:112-116) agar memperoleh keyakinan dalam hal pembayaran yang akan dilakukan di masa mendatang oleh debitur, maka disarankan mengggunakan standar minimal yang telah diterapkan yaitu menggunakan prinsip 5C dalam menganalisis keadaan debitur.

(Zulkarnaen, W., et al. 2018:55). Yakni analisis penerapan prinsip 5C dalam pemberian pembiayaan pada Bank Muamalat KCU Padangsidimpuan. Lokasi dalam Penelitian ini adalah Bank Muamalat Indonesia KCU Padangsidempuan. Alasan utama memilih Bank Muamalat Indonesia

B.  Pedoman tersebut dikenal dengan Formula 4P dan Formula 5C

-. Formula 4P yang terdiri dari :

1. Personality (kepribadian),

2. Prospect (prospek),

3. Purpose (tujuan),

4. Payment (pembayaran),

-. Formula 5C.

1. Character (watak),

2. Capacity (kemampuan),

3. Condition (kondisi),

4. Capital (modal),

5. Colateral (jaminan).

C.   Praktek  Formula 4P yang Surveyor ( Analis ) lakukan dilapangan dengan Metode wawan cara   terdiri dari :

1.Fomula pertama adalah personality (kepribadian),

Dalam hal personality (kepribadian),pihak bank dan Non Bank  menelusuri data pihak pemohon kredit yang meliputi informasi terkait riwayat hidup, pengalaman berusaha, maupun hal-hal yang berkaitan dengan pribadi si pemohon kredit yang bertujuan untuk menentukan persetujuan kredit yang diajukan oleh pihak pemohon.

2. Formula yang kedua adalah Prospect (prospek),

Di mana dalam hal  prospect (prospek), pihak Bank dan Non Bank  melakukan analisis mendalam terhadap bentuk usaha yang akan dilakukan oleh pemohon kredit, hal ini dilakukan untuk meninjau apakah dari segi ekonomi maupun kebutuhan masyarakat usaha tersebut dapat memiliki prospek kedepannya atau tidak.

BACA:  Puluhan Personel Polres Lhokseumawe Lakukan Pengamanan Tabligh Akbar di Lapangan Hiraq

3. Formula yang ketiga adalah Purpose (tujuan),

Dalam hal purpose (tujuan), pihak Bank dan Non Bank  turut mencari data terkait tujuan dari penggunaan kredit yang dimohonkan oleh si pemohon kredit, hal ini bertujuan untuk melihat apakah penggunaan kredit yang diajukan telah sesuai dengan prinsip line of business dari kredit bank tersebut.

4. Formula  yang terakhir adalah Payment (pembayaran),

Dalam hal payment (pembayaran), pihak bank dan Non Bank selaku penyalur kredit patut untuk mengetahui kemampuan si pemohon kredit dalam melunasi utangnya, hal ini bertujuan agar pihak bank tidak merugi karena sebelumnya telah mengetahui bahwa pemohon kredit tersebut mampu untuk melunasi utang sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang telah ditentukan.

Adapun dalam formula 5C,

 1. Formula 5C yang pertama adalah character (karakter),

Dalam hal character (karakter),  pihak Bank dan Non Bank , pemohon kredit harus memiliki karakter dan sifat-sifat pribadi yang bermoral dan beritikad baik. Penilaian terhadap formula yang pertama ini dilakukan guna mengetahui tingkat kejujuran, kemauan, dan integritas dari pemohon kredit untuk memenuhi kewajibannya. Informasi atas formula ini dapat diperoleh oleh bank melalui penggunaan formula 4P yakni personality yang diikuti dengan informasi berupa riwayat usaha.

2. Formula 5C yang kedua adalah capacity (kapasitas),

 Dalam hal capacity (kapasitas), Pihak Bank dan Non Bank terhadap  pemohon kredit harus mampu untuk mengelola bisnisnya dan melihat prospek terhadap hal-hal kedepan sehingga usahanya dapat berjalan dengan baik dan membawa keuntungan, bahwa berangkat dari kapasitasnya untuk mengelola bisnisnya tersebut dapat menjamin kemampuannya untuk membayar Hutangnya dalam jumlah dan waktu yang telah ditentukan. Kapasitas dari pemohon kredit ini dapat diukur dengan berbagai pendekatan, yakni pendekatan materiil berupa penilaian terhadap keadaan neraca, laporan laba rugi, dan arus kas dari perusahaan pemohon kredit selama beberapa tahun terakhir.

3. Formula 5C yang ketiga adalah capital (modal),

Dalam hal Permodalan  pemohon kredit harus memiliki kemampuan untuk mengelola modalnya secara merata agar segala sumber keuangan yang diperoleh dapat berjalan secara efektif. Penilaian ini lebih dititikberatkan terhadap distribusi modal yang ditempatkan, dan bukan terhadap besar kecilnya modal dari si pemohon kredit.

 4. Formula 5C yang keempat adalah collateral (jaminan),

 Bahwa guna memperoleh persetujuan atas permohonan kredit yang diajukan maka diperlukan jaminan atas resiko wanprestasi yang dilakukan oleh pemohon kredit ketika kredit macet. Jaminan ini diharapkan dapat mampu melunasi sisa utang kredit debitur, baik utang pokok maupun bunganya.

5. Formula 5C yang terakhir adalah condition of economy (kondisi ekonomi),

Yakni bahwa ketika bank menyalurkan kredit kepada si pemohon kredit, pihak bank harus melihat kondisi ekonomi maupun kondisi usaha yang dijalankan pemohon kredit. Hal ini dilakukan guna memperkecil resiko yang terjadi sebagai akibat dari kondisi ekonomi si pemohon kredit.

Kesimpulannya, formula 4P maupun formula 5C

 Diberlakukan sebagai langkah awal bank dan Non Bank sebelum menyalurkan kredit terhadap pihak pemohon kredit. Formula tersebut merupakan implementasi dari Prinsip kepercayaan maupun prinsip kehati-hatian yang dijalankan oleh bank. Implementasi dari formula tersebut menunjukkan bahwa bank memiliki kepercayaan jika kredit yang disalurkan dapat bermanfaat dan digunakan sesuai peruntukkannya, dan bank mempercayai bahwa pemohon kredit dapat melunasi utang sesuai dengan yang diperjanjikan.

Prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition) merupakan prinsip pembiayaan terhadap debitur, yang dilakukan secara monitoring dan restructuring untuk mengetahui sejauh mana kelayakan seorang debitur menerima pembiayaan.

Pemberian kredit merupakan cara atau ketentuan yang diberlakukan dalam proses pemberian kredit. Tujuan sistem pemberian kredit untuk mempermudah pihak kreditur dalam melakukan proses pemberian kredit kepada calon pelanggan dan juga untuk menghindari terjadinya penyelewengan serta kemacetan dalam pelunasan kredit yang diberikan.

BACA:  Sinergi Grup MIND ID! PT Timah dan Bukit Asam Jajaki Pengembangan PLTS

Sistem ini dimulai dari diajukannya permohonan pemberian kredit sampai dengan pelunasan suatu kredit yang diberikan. Sistem pemberian kredit didalamnya harus mempertimbangkan hal-hal yang terkait dengan itikad baik {willingness to pay) dan kemampuan membayar {ability to pay).

Perusahaan harus bisa melihat dan memperhitungkan risiko yang akan timbul! dari pemberian kredit yang diberikan dalam sistem pemberian kredit karena piutang merupakan salah satu kekayaan perusahaan dan juga merupakan aktiva lancar yang kurang likuid.

Piutang tidak dapat dimanfaatkan sewaktu-waktu sehingga pemberian piutang sering kali mendatangkan kerugian apabila tidak mampu melaksanakan kewajibannya sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan atau disepakati sebelumnya, sehingga akan menimbulkan kemacetan piutang atau terjadinya piutang tak tertagih atau Kredit Bermasalah .

Prinsip 5C Dalam Pemberian Pembiayaan

Sebelum memberikan pembiayaan kepada calon debitur, lembaga keuangan bisa dipastikan memiliki bagian skema, tahapan, dan aturan yang wajib dilakukan. Sebagaimana yang telah dijabarkan dalam pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Perbankan yang mengharuskan untuk menyalurkan pembiayaan kredit atau pembiayaan lainya yang dilandaskan pada prinsip syariah dan untuk kegiatan usaha lainnya, maka bank wajib menggunakan cara terbaik agar tidak merugikan kedua belah pihak yaitu kepentingan bank dan kepentingan nasabah yang telah memberikan dananya kepada bank. (Muhammad, 2014:54).

Prinsip adalah sikap yang dianggap baik dan dijadikan pedoman dalam mengambil suatu keputusan. Sedangkan 5C merupakan ukuran yang dipakai oleh bank untuk menganalisis dan monitoring pengajuan pembiayaan dari nasabah dengan melihat aspek (character, capacity, capital, collateral, dan condition of economy). Dapat disimpulkan prinsip 5C memiliki pengertian sebagai pedoman perbankan dalam mengambil keputusan apakah nasabah layak atau tidak menerima pembiayaan dari pihak bank. Dengan menekan pada prinsip 5 C pengelola lembaga keuangan dapat mempertimbangkan secara teliti kemampuan debitur untuk membayar dalam waku yang telah ditentukan.

Demikian pembahasan Penulisan Formula P4 5C PEDOMAN PEMBERIAN KREDIT DI LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN NON BANK. Semoga bermanfaat bagi Perbankan dan Konsumen .

REFERENSI/ Daftar Pustaka :

1. AAOIFI. 2015. Standarisasi Syariah. Teks Lengkap Syariah untuk Lembaga Keuangan Islam. Dar Almaiman untuk Penerbitan dan Distribusi: Arab Saudi.

2. Asnawi , Nur dan M Asnan Fanani,2017. Pemasaran Syariah, Depok:Rajawali

3. Press. _______, 2010. Pemasaran Bank, Cet.Ke-04 Jakarta:Kencana.

4. Ayub,vMuhammad. 2007. Memahami Keuangan Islam. JohnvWiley andvSons, Ltd: Inggris.

5. Darya Satria, Firdauska. Konsep APBN Syariah Dalam Al-Amwal Fi Dawlah AlKhilafah (Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Abdul Qadim Zallum). Bandung: Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, 2015.v

6. Direktorat Penyusunan APBN dan Direktorat Jenderal Anggaran. “Informasi APBN 2018 (Pemantapan Pengelolaan Fiskal Untuk Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Yang Berkeadilan)”. 2018. Muhammad.v2014.

7. ManajemenvKeuangan Syariah.vSTIM YKPN:vYogyakarta Muhammad,v2016. SistemvBagi Hasilvdan Harga BankvSyariah. UII Press:vYogyakarta Prabowo,vBA. 2009

8. .vKonsep AkadvMurabahah PadavPerbankan Syariahv(Analisis Kritis TerhadapvAplikasi KonsepvAkad MurabahahvDi IndonesiavDan Malaysia).vJurnal HukumvNo. 1 Volv16, hlm.v106 – 126

9. Rahmawati, Lilik. “Kebijakan Fiskal Dalam Islam”. Jurnal Al-Qānūn. Vol. 11, No. 2, Desember 2008.

10. Reza Hermanto, “Muhammad. Pengembangan Teori Keyness Dalam Jumlah Konsumsi Muslim”. Jurnal Signifikan Vol. 4 No. 1 April 2015.

11. Rivai, Veitzal, 2012. Islamic Marketing.Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Tanzeh, Ahmad, 2009.

12. Pengantar Metode Penelitian. Yogyakarta : Teras Zulkarnaen, W., Fitriani, I. D., & Widia, R. (2018).

13. The Influence of Work Motivation to Work Achievement of Employees in PT. Alva Karya Perkasa Bandung. Jurnal Manajemen, Ekonomi dan Akuntansi, 1(1), 42-62.

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *