Febuar Rahman : Saya Akan Kawal, Kasus Seorang Pria OKU Lecehkan Agama Islam Sampai di Proses Secara Hukum

Palembang (muaraenimonline.com) – Kebebasan berekpresi melalui media sosial bagi masyarakat millenial saat ini banyak yang dibumbui dengan tingkah dan hal-hal yang negatif dan berujung tali jeruji.

Viral, pria asal Sumsel membuat video sholat sambil joget. Pria tersebut diketahui adalah Debi Rizki Saputra (18) yang merupakan warga kabupaten OKU.

Dilansir dari pihak Kepolisian kabupaten OKU, vіdео pelecehan agama іtu dіbuаt раdа sеlаѕа (5/6) рukul 05.30 WIB. Vіdео dіbuаt dеngаn memakai mukena wаrnа putih motif biru yang dіреrаgаkаn ѕереrtі gеrаkаn ѕаlаt dііrіngі muѕіk dugеm.

Mengetahui informasi tersebut, Advokad Kondang, asal Sumsel Febuar Rahman mengatakan tindakan yang dilakukan oleh pria dengan bertingkah sholat sambil berjoget itu, telah menodai agama. Ia meminta aparat kepolisian, untuk pria tersebut diproses secara hukum.

BACA:  Pelayanan Samsat Ditutup Sementara

“Saya akan kawal agar pelaku pelecehan agama Islam ini (sholat) agar di proses secara hukum,” tegasnya.

Tak tanggung, Dikatakan Febuar Rahman, SH dirinya bersama masyarakat untuk mengawal kasus pelecehan agama yang dilakukan pria tersebut tidak hanya berujung maaf tetapi harus diberi hukuman, agar menimbulkan efek jera. Tidak hanya bagi pria tersebut, tetapi bagi masyarakat lainnya untuk lebih hati-hati, bijak dalam menggunakan media sosial.

“Dan saya pun mengajak semua umat beragama khususnya umat Islam yg beriman untuk mengawal agar hukum di tegakan dalam kasus pelecehan terhadap agama Islam ini. Jangan sampai di selesaikan cukup dengan meterai Rp 6000._ sebagaimana kasus kasus pelecehan terhadap Islam di daerah lain,” jelas Ketua DPD Partai Perindo Sumsel pada (11/5/2020).

BACA:  Seluruh Daerah di Jabar Terapkan PPKM Darurat

Dirinya bersama kader Perindo Sumsel juga akan mengajak umat Islam untuk mengawal kasus tersebut sampai akhir agar di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Minta kader kader Perindo Sumsel untuk mengawal agar pelaku dapat di proses dan di hukum sebagaimana mestinya,” tandasnya.

@HB

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *