Dua Terduga Pelaku Begal Diamankan Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim

MUARAENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Terduga pelaku inisial DS (21) dan AA (27) warga Desa Menanti Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim diamankan Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim saat sedang berada di Kabupaten Pali. Rabu (27/12/2023)kemarin.

Kedua pelaku diamankan Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim karena diduga melakukan Curas sepeda motor merk Honda CBR 150 milik korban Darmadi (40) warga Kel. Tanjung Rambang Kec. Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson SH MH Mengatakan Kejadian bermula pada hari Jum’at (22/12) sekira pukul 23.00 Wib korban Darmadi sedang mengendarai sepeda motornya sambil berboncengan dengan keponakannya hendak pulang ke rumahnya. Saat melintasi jalan Talang Air Metur Desa Aur Kec. Lubai tiba tiba datang dua orang pelaku yang tidak dikenal dengan menggunakan penutup muka.

Dari arah kanan salah satu pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan kayu dan mengakibatkan korban bersama keponakannya terjatuh, kemudian para pelaku langsung memukuli Korban dan keponakannya secara bersamaan. korban dan keponakanya langsung berlari menyelamatkan diri namun para pelaku langsung mengambil dan membawa pergi sepeda motor milik korban. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Rambang Lubai.

BACA:  Seorang Bapak Diduga Dua Kali Hamili Anak Kandung

Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson SH MH mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku yang berada di Kabupaten Pali. Selanjutnya Kasat Reskrim langsung memerintahkan Tim Rajawali yang dipimpin kanit 1 Sat Reskrim Ipda Zakwan Rifqi STrK untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Setelah sampai dilokasi Tim Rajawali langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda CBR 150 milik korban.

BACA:  Sempat DPO, Akhirnya Pelaku Curas Asal Darmo Digelandang Polisi

Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Polres Muara Enim guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim. (Junai)

Facebook Comments














Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *