Menang di PTUN, DPD Partai Berkarya Muara Enim Langsung Konsolidasi

MUARA ENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha ) Partai Berkarya yang di Ketuai Tommy Soeharto terhadap kubu Muchdi Pr yang teregister perkara nomor : 182/G/2020/PTUN Jakarta.

Dalam putusannya Majelis Hakim terdapat beberapa poin, yakni Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan Menyatakan Batal dan/ atau tidak sah keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16 AH 11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia M.HH-17 AH 11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16 AH 11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan perubahan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-17 AH 11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan perubahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

Tidak hanya itu, pihak tergugat juga diwajibkan untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat penggugat seperti semula dan menghukum tergugat menghukum tergugat untuk membayar perkara.

BACA:  Ulang Tahun Batalyon Infanteri 141/AYJP ke 67 " Profesional Kebanggaan Rakyat "

Terkait putusan tersebut, Islah Taufik  Ketua DPW Partai Berkarya Sumsel memerintahkan kepada Sekwil DPW Sumsel Endang Harnadi segera mengagendakan rapat Pleno diperluas untuk menentukan langkah langkah Partai ke depan.

Islah Taufik mengatakan Sudah hampir 6 Bulan vakum dan  kita berseberangan dengan Partai Beringin Karya, yang mengaku hasil Munas, padahal kita tidak pernah sama sekali ikut yg namanya Munas.

“Kepada Kader – kader yang kemarin mendukung atau mensupport Partai Beringin Karya saya selaku Ketua DPW Sumsel tidak akan toleransi akan kita pecat silahkan mereka cari partai lain saja. Karena kita di Partai besutan HMP ini sesuai pesan beliau jangan cari kader yang kutu loncat tidak komitmen.”

Dikatakannya, kepada anggota DPRD yang terbukti yang kemarin-kemarin mendukung baik moril apa lagi materil kita segera usulkan untuk di cabut KTA nya dan segera kita usulkan PAW,”jelas Islah

Sementara itu, Andi Supratman, SP., SH., MH Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Muara Enim, saat dihubungi via telepon menyampaikan Saya Ketua DPD Kab Muara Enim mengucapkan terima kasih atas kinerja tim Hukum DPP dan juga kepada majelis hakim yg telah memutuskan menerima gugatan PTUN DPP Partai Berkarya secara keseluruhan.

BACA:  Pilkada Tangsel Semakin Mendekat, Tokoh Masyarakat Angkat Bicara

kami akan segera melakukan konsilidasi internal secepatnya, dan saat ini kami menghadap ketum bapak HMP dan meminta arahan beliau, semoga kedepan kami bisa lebih berbuat baik Untuk masyarakat muara Enim,” kata andi

Dihubungi terpisah, Denni Kristian Wakil Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Muara Enim Pemegang SK Kemenkumham Saat ini mengatakan, bahwa pihaknya akan menunggu dan siap mengikuti instruksi dari Ketua Umum Mayjen TNI (Purn) Muchdi PR, yang mana saat ini DPP sedang mempersiapkan segalanya untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.

“Kita tetap taat Perintah Ketum, yang mana kata beliau Terkait putusan TUN, InsyaAllah kita akan BANDING, dan selama belum INKRAH maka SK Kemenkumham RI Nomor 16 dan 17 tanggal 30 Juli 2020 masih SAH. Tak ada keraguan di dalamnya,tetap optimis dan tetap selalu Berkarya”.Pungkas Denni

Laporan : Putra/Tim

Facebook Comments












Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *