Resahkan Warga, 3 Preman Diringkus Polsek Rambang Dangku

MUARA ENIM, MUARAENIMONLINE.COM –
Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim yang melakukan giat penanganan anti premanisme dan mendapatkan informasi adanya aksi Premanisme.

Diwilayah hukum Polsek Rambang Dangku tersebut langsung melakukan tindakan cepat dan meringkus beberapa aksi Preman dengan TKP dijalan Desa Air Cekdam Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim Sumsel pada (17/06) kemarin.

Dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofyan Efendi, SH, dan didampingi Kanit Reskrim Iptu Sywaluddin, SH, beserta jajaranya tersebut,

Akhirnya ketiga Preman yang kerap melakukan tindakan Pungli atau pemerasan terhadap para sopir atau mobil angkutan barang dan pedagang pasar kalangan khususnya diwilayah hukum Polsek Rambang Dangku itu ketiga aksi preman dapat diringkus dan lansung digelandang ke Mapolsek Rambang Dangku Polres Muara Enim.

BACA:  Pelaku Pembongkar Rumah Berhasil Diamankan Polsek Semende

Adapun ketiga aksi Premanisme yang diringkus yang kerap meresahkan warga tersebut,yakni atas nama Fikri (45), tercatat sebagai warga Tanjung Menang Rambang Niru, Dovi (27) warga Prabumulih dan Josra Febriansyah(22),warga Desa Air Cekdam Rambang Niru.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar, SIK, melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Shopyan, SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Sywaluddin, SH, membenarkan telah mengamankan tiga warga atas aksi tindakan premanisme diwilayah hukum Polsek Rambang Dangku ini yang kerap meresahkan para sopir mobil angkutan barang dan para pedagan pasar kalangan.

“Ya, ketiga pelaku ini telah diamankan dan mereka kita ringkus saat nongkrong dipinggir jalan Desa Air Cekdam dan ketiganya telah dilakukan pemeriksaan dan terdapat sejumlah alat bukti sejumlah uang hasil Pungli,” terang Kapolsek AKP Sopyan (18/06).

BACA:  Kurang Dari 24 Jam Tersangka Pembunuhan Pria Bertato Ditangkap Polisi

Dikatakan, bahwa sejumlah barang bukti yang dimankan yakni uang kertas sebesar Rp. 120.000,- dengan rincian :*
– 3 lembar uang kertas pecahan Rp.10.000, 14 lembar uang kertas pecahan Rp.5.000, 10 lembar uang kertas pecahan Rp.2.000, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega-ZR warna hitam-merah No. pol : BD 54 BU milik Dovi , 1 unit sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna hitam-merah No. Pol : BG 2886 OK milik Fikri ,dan 1 unit sepeda motor yamaha Vega-R warna hitam-merah tanpa TNKB milik Josra.

“Kini pelaku telah diamankan dan dilakukan pembinaan serta dilakukan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana,” tegas AKP Sopyan. (Junai)

Facebook Comments














Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *