Muara Enim (muaraenimonline.com) – Adanya edaran dari Kemenkes RI yang mematok biaya rapid test maksimal Rp 150 ribu, membuat bingung instansi terkait yang melakukan rapid test ini dan membuat masyarakat merasa sejumlah pihak klinik di Muara Enim memanfaatkan rapid test ini untuk keuntungan pribadi, Pasalnya untuk harga satuan rapid test sudah ditetapkan pemerintah Rp 150 ribu maksimal akan tetapi praktek di lapangan mencapai Rp.450 ribu.
“Mungkin untuk rapidnya saja bisa, tapi bagaimana dengan biaya APD-nya apakah ditanggung pemohon rapid test atau tidak,”ungkap Kadinkes Muara Enim Vivi Mariani, S.Si, M.Bmd, Apt, Selasa (21/7/2020) saat diwawancarai media ini disela peresmian Poliklinik Adhyaksa dan Tilang Terpadu di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Masih menurut Vivi, berdasarkan perhitungan yang dilakukan Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit untuk biaya rapid test secara keseluruhan sekitar Rp 400 ribu. Namun nilai tersebut belum diberlakukan untuk di Kabupaten Muara Enim.
“Nilai rapid test ini kisaran Rp. 400 ribuan. Namun hingga sampai saat ini setiap Pemkab Muara Enim melakukan rapid test kepada masyarakat itu masih gratis dengan menggunakan dana Covid 19,” urainya.
Lanjut Vivi, pihaknya membeli alat rapid test tersebut ketika Covid 19 lagi mewabah sehingga langka dan harganya cukup mahal dan harga alat ini juga tergantung merk perusahaan yang menjualnya.
“Mungkin mereka belinya saat harga alat ini masih tinggi dan sebelum keluar aturan dari pemerintah pusat serta harga alat ini juga bervariasi tergantung dari jenis dan merknya dan juga saat melakukan rapid test, petugasnya juga harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sehingga membutuhkan biaya lebih,”pungkasnya.
@Ndank