PRABUMULIH, MUARAENIMONLINE.COM – Dugaan kasus korupsi dana DAK dan BOK Tahun 2017 yang menjerat mantan Kadinkes Prabumulih Dr Tedjo Cahyono, terungkap bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Prabumulih akan siap menyiapkan 20 orang saksi kasus dugaan korupsi mantan Kadinkes Prabumulih tersebut.
20 saksi akan disiapkan oleh JPU terungkap pada sidang di pengadilan Tipikor Palembang Jum’at (17/05) kemarin pada sidang pembacaan dakwaan.
Terkait hal tersebut, Kuasa hukum terdakwa mengungkapkan, bahwa kita siap mendengarkan keterangan 20 orang saksi yang disiapkan oleh JPU untuk memberi keterangan dugaan kasus korupsi kliennya, namun semua itu tentunya masih praduga tak bersalah dan kami yakin klien kami akan memberi keterangan selurus-lurusnya dan kami siap menyiapkan beberapa saksi-saksi untuk memberikan keterangan pada sidang selanjutnya dan kami yakin klien kami tidak bersalah.
“Ya, pada sidang pembacaan dakwaan klien kami hadir meski melalui vidcon, dan beberapa saksi dari kita juga nanti kita akan hadirkan untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya dugaan kasus korupsi yang menjerat klien kami,”ucap Yulison Amprani,SH,MH, didampingi Mujiono ,SH dan Sanjaya,SH,MH selaku kuasa hukum terdakwa Dr Happy Tedjo, Senin (23/05).
Ditegaskan Ichon, pihaknya tidak gentar sedikitpun meski JPU menyiapkan banyak saksi , namun kita tegaskan klien kami yakin tidak bersalah dan kita siap pasang badan untuk membebaskan klien kami dari jeratan dugaan kasus korupsi dengan pembelaan praduga tak bersalah,” tegas Yulison yang akrab disapa bung Ichon.(23/05).
Sementara pada sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tipikor Palembang pada Jum’at (17/05) kemarin berlangsung secara virtual dan para kuasa hukum mantan Kadinkes Pemkot Prabumulih tersebut langsung menghadiri sidang di pengadilan Tipikor Palembang.
(Junai)