MUARAENIM,MUARAENIMONLINE.COM – kegiatan Jum’at Curhat Polsek Lembak yang dilaksanakan di Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Jumat (02/06/2023)
Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat serta mendorong masyarakat untuk berkomunikasi secara terbuka dengan pihak kepolisian.
Dalam sambutannya, Kapolsek Lembak AKP Apriansyah,SH, MSi ,melalui Kanit Binmas Polsek Lembak, IPDA Idam Kholik. SH, mengungkapkan harapannya agar masyarakat dapat merasa lebih dekat dengan kehadiran Polri di tengah-tengah mereka. Polri juga mengharapkan agar masyarakat tidak ragu dalam menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.
Selain itu, Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH menekankan agar masyarakat tidak mengadakan acara hajatan dengan menggunakan orgen tunggal pada malam hari, musik remix, dan musik DJ, karena hal tersebut dianggap lebih banyak membawa mudarat,”ucap Kanit Binmas.
Polda Sumsel juga telah menyediakan program Bantuan Polisi yang dapat dihubungi langsung oleh masyarakat untuk memberikan informasi atau melaporkan gangguan keamanan.
Warga Desa Lembak, yang bernama Agam, memberikan apresiasi terhadap kegiatan Jum’at Curhat Polsek Lembak dan berharap agar kegiatan ini terus berlanjut secara berkesinambungan.
Pandi, seorang warga Desa Lembak lainnya, setuju dengan larangan terhadap acara orgen, orkes, dan alat musik lainnya pada malam hari, terutama musik remix, karena dianggap memiliki banyak mudarat.
Selanjutnya, Pandi juga menanyakan prosedur pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) untuk keperluan melamar pekerjaan.
Kanit Binmas menjelaskan bahwa pelayanan pembuatan SKCK di Polsek Lembak tersedia pada hari Senin hingga Jumat pada jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00. Pemohon atau masyarakat yang ingin membuat SKCK harus datang sendiri dan tidak dapat diwakilkan. Persyaratan yang harus dibawa antara lain fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi akte kelahiran, 5 lembar pas foto ukuran 4×6, dan map kuning. Pembuatan SKCK ini dikenakan biaya PNBP sebesar Rp. 30.000,-.
Selanjutnya, Kanit Binmas memberikan himbauan terkait pencegahan Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) dengan melarang membuka kebun atau lahan dengan cara dibakar. Ia juga memberikan himbauan terkait pengamanan kendaraan dengan menambah kunci pengaman bagi pemilik sepeda motor guna mencegah tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).(JJ).