1.035 Gram Sabu Kembali Berhasil di Gagalkan Oleh Satnarkoba Polres Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, MUARAENIMONLINE.COM – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan MZ (25 thn) seorang wiraswasta, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangkap disebuah warung kopi di Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe,Senin (4/2/2024) sekitar pukul 00.43 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra, mengatakan dalam kronologis penangkapan, tim Opsnal tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA:  Sinergitas Dibangun Antara Polisi danĀ  Disdukcapil

Sebelumnya, sebut AKP Wijaya, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan sejak Jumat, 1 Maret 2024, setelah mendapat informasi tentang aktivitas tersangka sebagai kurir sabu lintas Sumatra.

Kemudian, Kata AKP Wijaya, Tim Opsnal Narkoba langsung melakukan turun kenlokasi dan berhasil menagkap tersangka serta menyita barang bukti berupa 1.035 gram sabu, sebuah HP merek iPhone, dan sebuah sepeda motor Honda Scopy.

BACA:  Sambut HUT Bhayangkara Ke-78 Polsek Lembak Laksanakan Giat Penyaluran Bansos

Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut”pungkasnya.

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *