Ridho Rhoma Resmi Ditahan

Jakarta: Kasus Narkoba yang menimpa Penyanyi dangdut Ridho Rhoma dan sedang ditangani. Polres Metro Jakarta Barat telah resmi menahan penyanyi dangdut Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma. Penangguhan Penahanan itu diberlakukan sambil menunggu hasil penelitian atas permohonan rehabilitasi yang diajukan putra Raja Dangdut Rhoma Irama.

“Sejauh ini kami sudah menyidik dan mulai hari ini kedua tersangka akan kami tahan,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKB Suhermanto di Jakarta, Selasa 28 Maret 2017.

Perintah penahanan merupakan buntut dari terungkapnya Ridho dan rekannya yang berinisial MS yang diduga membeli dan mengonsumsi narkotika jenis sabu pada Sabtu 25  Maret. Kepolisian menahan Ridho dan MS selama 20 hari ke depan.

Polisi akan melengkapi berkas dan barang bukti sebelum melimpahkannya ke kejaksaan sambil menunggu penahanan. Suhermanto pun menjelaskan, permohonan keluarga yang meminta Ridho direhabilitasi karena hanya menjadi pemakai bergantung pada hasil kajian Tim Assessment Terpadu (TAT).

BACA:  Atletico Terus Meneror Rivalnya

Setelah dikaji untuk mencari tahu jumlah narkotika yang dikonsumsi Ridho, jangka waktu penggunaan, dan tingkat ketergantungannya terhadap narkotika. Kalau permohonan rehabilitasi itu dikabulkan, sambung Suhermanto, hal itu tak menghapus proses hukum yang harus dijalani Ridho.

“Bukan berarti begitu dia dititipkan di panti rehabilitasi, proses hukumnya selesai. Unsur pidana tetap jalan sampai putusan persidangan,” ujar dia.

Ridho dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Dalam pengakuannya, Ridho mengutarakan sudah menggunakan zat adiktif itu selama dua tahun terakhir. Hal itu dilakukannya untuk mengimbangi beratnya beban kerja.

BACA:  Kopdar Bulanan AXS Muara Enim

Rehabilitasi diatur dalam Pasal 3 Peraturan Kepala BNN No 11/2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi. Dikabulkan atau tidak permohonan rehabilitasi itu bergantung pada hasil Tim Assessment Terpadu.

Tim itu terdiri atas tim dokter yang meliputi dokter dan psikolog. Mereka memiliki sertifikasi penilai dari Kementerian Kesehatan dan tim hukum yang terdiri atas unsur Polri, BNN, Kejaksaan, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *