Ahok Akan Dijatuhi Vonis pada 9 Mei

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan tetap menggelar sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahja Purnama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, seminggu sekali. Sidang vonis dijadwalkan digelar tanggal 9 Mei 2017.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto pada akhir sidang ke-15 sempat menanyakan kepada penasihat hukum apakah masih akan menghadirkan beberapa ahli lagi yang belum didengar keterangannya.

Merespons pertanyaan itu, tim penasihat hukum menyampaikan akan menghormati kebijakan majelis hakim kalau persidangan harus dipercepat agar dapat selesai sebelum puasa, akhir bulan Mei 2017 mendatang.

Melalui pertimbangan yang disampaikan majelis hakim, tim penasihat hukum pun membacakan surat terkait simulasi pengajuan ahli dalam proses persidangan. Surat itu berisi kalender atau simulasi jadwal sidang pekan per pekan.

Dwiarso menyampaikan terima kasih karena tim penasihat hukum sudah membuat resume simulasi atau kalender sidang yang sangat membantu majelis hakim.

“Saya kira JPU sudah menerima ya. Secara lisan saya dengar, sudah saya catat, bisa diterima. Hanya ada dua mungkin perubahan mengenai sidang ke-16 dan sidang putusan. Jadi ada dua jadwal yang bukan Selasa,” ujar Dwiarso, di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (21/3) malam.

BACA:  Mantan Legislator Sumsel Dilaporkan Ke Polda Atas Kasus Penghinaan Agama

Dwiarso menyebutkan, apabila tidak ada kendala, sesuai simulasi sidang ke-16 akan digelar pada Rabu (29/3) agendanya pemeriksaan saksi ahli, sidang ke-17 digelar pada Senin (3/4), sidang ke-18 pada Selasa (11/4) dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, sidang ke-19 pada Selasa (18/4) agendanya pledoi, sidang ke-20 pada hari Selasa (25/4) dengan agenda replik, sidang ke-21 pada Selasa (2/5) dengan agenda duplik, dan sidang terakhir dengan agenda vonis pada Selasa (9/5).

“Dalam keadaan normal kita pedomani resume simulasi ini. Persidangan berikutnya, sidang ke-16 penasihat hukum silahkan hadirkan ahli untuk kesempatan terakhir, dibawa semua, baik di-BAP dan luar BAP, dengan catatan diperiksa yang ahli dalam BAP dulu,” ungkapnya.

Penasihat hukum Basuki I Wayan Sudirta mengatakan, awalnya majelis hakim memberikan opsi sidang dilakukan dua kali sepekan agar mempercepat pemeriksaan ahli. Namun, setelah berunding akhirnya tim penasihat hukum menyepakati opsi dari majelis hakim untuk memaksimalkan persidangan hingga tengah malam agar saksi ahli tambahan di luar BAP bisa diperiksa semua.

BACA:  Uu Ruzhanul Resmikan Program SNIRUPA Untuk atasi penyalahgunaan NAPZA di Jabar

“Kami tak keberatan sidang sampai jam 12 malam. Kalau seminggu dua kali kami tak mampu karena mengumpulkan saksi-saksi itu tak mudah. Kita ada 25 pengacara yang tak cuma menangani satu kasus. Mengatur sidang sulit bukan main. Namun, penting memberikan peluang agar KUHAP yang mewajibkan bagi hakim menerima semua usulan ahli atau saksi dijalankan. Maka, sampai malam tak masalah agar tak menggeser jadwal,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya menghadirkan 15 saksi ahli bukan karena untuk mengulur-ulur waktu. Apalagi berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), jalannya persidangan tidak boleh dilakukan lebih dari lima bulan.

“Untuk mewujudkan keadilan perlu keseimbangan. Kami ingin menyampaikan 15 (saksi tambahan). 15 orang itu belum sebanding dengan jaksa yang puluhan jumlahnya. Kan ini tempat mencari keadilan,” tandasnya.

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *