Aniaya Anak, Suami Istri Ditangkap Aparat PPA Polres Muara Enim

MUARAENIM,MUARAENIMONLINE.COM – Lantaran kesal serta jengkel dan kerap melakukan kesalahan pekerjaan rumah tersebut, JF(09) telah menjadi korban penganiayaan dari pasangan suami istri bernama Pepy Suryani (kakak tiri korban.red) bersama suaminya bernama Ahmadon Hijrah yang pada akhirnya kedua pasangan suami istri ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum.

Kedua pasangan suami istri tersebut kini diamankan di Satreskrim Polres Muara Enim saat diungkapkan pada press rilis bersama sejumlah awak media yang langsung dipimpin Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto, SIk, pada Jum’at (15/07/2022).

Didampingi Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Muara Enim Aiptu Ely Suyono, saat jumpa pers tersebut, Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto, SIk, mengungkapkan, bahwa korban telah tinggal bersama kedua Tersangka (TSK) sudah tujuh bulan lamanya, dan kedua TSK ini mempunyai usaha laundry, tapi korban saat itu diperintahkan untuk membantu usaha laundry namun sering malas serta banyak bermain,” ungkapnya.

Dikatakannya, bahwa sampai pada akhirnya korban dituduh menghilangkan pakaian laundry, yang pada akhirnya korban dianiaya kedua tersangka. “Ya, ini terungkap ketika korban alami luka lebam yang dilihat oleh salah satu petugas yang bertanya dan korban mengaku dianiaya tersangka ,”terang Kapolres didampingi Kanit PPA Satreskrim saat pres rilis tersebut.

BACA:  Semarak Isra’ Mikraj Desa Matas, Da’i Reno Berpesan  Ayo tingkatkan Kualitas Shalat dan Perbanyak Infaq

Sementara peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 12 Juni 2022 dikediaman tersangka dijalan Inspektur Slamet nomor 16 kelurahan pasar II Muara Enim. Sementara itu dalam penganiayaan korban dari kedua tersangka tersebut telah dialami lebih dari satu kali, dan atas perbuatannya, terang Kapolres, kedua tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 1 undang -undang nomor 23 tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara ,” terangnya.

Kepada awak media, tersangka mengaku sangat kesal kepada korban karena tidak mau membantu dengan usaha laundry itu, “Kesal saya pak, pernah terdapat barang hilang tapi dia tidak mengaku, jadi saya pukul dengan charger hp, dan saya akui kerap memukul dia apabila melakukan kesalahan,” ungkap Tersangka sambil menundukkan kepalanya.
Ketika Tersangka ditanyakan terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan manusia (prostitusi) terhadap anak, serta dijajakan melalui aplikasi Medsos Michat tersebut, dirinya tidak mengelak dalam hal dugaan itu.

BACA:  Tadi Malam UGD Gelumbang Ditutup Rantai Pasien Emak-Emak Terlantar

“Tidak tahu pak, namun yang saya tahu istri saya yang mengoperasikan aplikasi Michat tersebut,” ujar TSK. Kanit PPA Polres Muara Enim Aiptu Ely Suyono, mengatakan bahwa untuk kasus tersebut pihaknya tengah melengkapi dan mendalami alat buktinya Pelakunya sama, dan ini korbannya kakak kandung korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan statusnya masih Lidik, jadi belum ditetapkan tersangka, dan dalam waktu dekat ini nanti dibeberkan ,”pungkasnya .(JNP)

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *