MUARAENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Berbagai macam atribut Alat Peraga Kampanye (APK) dari sejumlah Partai Politik serta gambar atribut dari beberapa Calon Legislatif (Caleg), dari Kabupaten, Provinsi dan Pusat, segera akan dicopot dan ditertibkan, karena belum memasuki masa kampanye.
Penertiban sejumlah APK yang dapat mengganggu keindahan serta melanggar Peraturan Daerah (Perda), Selaku Pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim, segera akan menindak lanjuti maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) dan akan segera ditertibkan. Demikian ditegaskan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim Zainudin, SP,.M.Si, pada media ini Senin (16/10/23)
Dijelaskan, bahwa pihaknya sebelum melakukan penertiban dan pencopotan APK disejumlah fasilitas umum yang dapat merusak pemandangan serta keindahan, apalagi melanggar Perda tersebut, segera kita akan lakukan rapat kordinasi bersama sejumlah Parpol sebelum dilakukan penertiban.
“Rencana dalam waktu dekat ini kita akan Rakor dengan sejumlah Parpol, sambil menunggu dari Pemda dan terkait masa kampanye, itukan masih lama, yakni pada tanggal 28 November 2023 nanti, seger akan kita tertibkan APK, Terutama yang melanggar Perda, Keindahan, dan tempat yang dilarang serta APK yang terdapat unsur mengajak untuk memilih,”tegas ketua Bawaslu Muara Enim Zainudin,SP, M.Si, melalui hubungan lewat WhatApps tersebut (16/10/23).
Sementara pantauan media ini di lapangan tersebut, berbagai Alat Peraga Kampanye (APK) jelang Pemilu 2024, khususnya di wilayah Kabupaten Muara Enim, terpantau telah menjamur diberbagai tempat, dengan lokasi APK di pohon, bahkan hingga sampai berdekatan dengan kantor Pemerintahan, fasilitas umum, seperti masjid tempat ibadah umat Islam, hingga sampai didekat tempat sekolah serta tiang listrik.
Laporan: Junai