MUARA ENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Aplikasi E-Serasan CJS (Elektronik Sistem Informasi Izin Geledah,Izin Sita dan Perpanjangan Penahanan, Criminal Justice System) pada Senin (27/12) resmi diluncurkan serta mulai dioperasionalkan.
Peluncuran Aplikasi E-Serasan CJS secara resmi dilakukan oleh Pj Bupati Muara Enim H Nasrun Umar,SH,MM, serta dihadiri oleh Kapolres Muara Enim, Dandim 0404 Muara Enim, Kejari Muara Enim, Kepala PN Muara Enim, dan unsur lainnya. Selain peluncuran Aplikasi E-SERASAN CJS, acara yang berlangsung di Balai Agung Serasan Sekundang Kota Muara Enim, pada Senin (27/12) juga dilaksanakan Penandatanganan Naskah Kesepakatan/Kerjasama antara Pengadilan Negeri Muara Enim, Kejaksaan Negeri Muara Enim dan Polres Muara Enim terkait Aplikasi E-Serasan CJS.
Pj Bupati Muara Enim didampingi Pj Sekda Kab. Muara Enim serta para Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemkab. Muara Enim menyambut baik dan mengucapkan selamat atas hadirnya sebuah produk inovasi/Aplikasi E-SERASAN CJS yang diinisiasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim guna melayani pengajuan izin atau persetujuan sita, geledah dan perpanjangan penahanan dari para penyidik dengan lebih cepat karena dilaksanakan secara elektronik tanpa harus datang langsung.
“Ya, saya yakin hadirnya E-SERASAN CJS ini merupakan wujud dari semangat dan cita- cita kita bersama dalam menyelenggarakan Reformasi Birokrasi di Indonesia. Oleh sebab itu memang diperlukan upaya dan kerja keras kita semua, sebagai pelayan masyarakat untuk memperbaiki regulasi guna mempercepat dan mempermudah mekanisme pelayanan, termasuk juga melalui peningkatan kapasitas sumber daya aparatur,” ungkap Pj Bupati Muara Enim yang akrab disapa HNU itu.
“Berharap semoga sinergitas, kerja sama dan kemitraan antara Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan Polres Muara Enim melalui Aplikasi E-SERASAN CJS ini dapat berjalan lancar dan tentunya terus terjalin dengan baik,” pungkas HNU yang mengucapkan Bismilahhirohman Nirohim Aplikasi E-Serasan CJS resmi diluncurkan.
Kepala Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim Elvin Adrian mengatakan, bahwa dengan adanya aplikasi ini, maka awalnya pelayanan terhadap permohonan izin atau persetujuan sita, geledah dan perpanjangan penahanan dari para penyidik yang diajukan secara konvensional memakan waktu panjang karena para penyidik harus datang langsung menyerahkan surat permohonan dan kelengkapannya ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dengan ditambah beberapa mekanisme lainnya, namun melalui aplikasi ini dapat dipercepat dan mudah diurus secara elektronik tanpa harus berkali-kali datang sehingga memangkas birokrasi, efisiensi waktu dan biaya, lebih transparan dan yang paling utama adalah terwujudnya peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Muara Enim.
Lanjutnya, bahwa aplikasi E-SERASAN CJS ini sendiri terdiri dari 6 (enam) menu yang dapat digunakan oleh para penyidik untuk mengajukan permohonan, yaitu Perpanjangan Penahanan Pertama (30 hari pertama), Perpanjangan Penahanan Kedua (30 hari kedua), Izin Penyitaan, Izin Penggeledahan, Persetujuan Penyitaan dan Persetujuan Penggeledahan,”tutup kepala PN Muara Enim Alvin Adrian.
Laporan:Junai