Bacok Korban Security PLTU Sumsel 1, Johanes Diringkus Team Tarantula

MUARA ENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Team Tarantula Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan diwilayah hukum Polsek Rambang Dangku pada (03/12).

Pelaku tersebut diketahui bernama Johanes alias Johan (37) seorang karyawan (Security) PLTU Sumsel 1 dan pelaku tersebut tercatat sebagai warga Desa Belimbing Jaya Kecamatan Belimbing Kab.Muara Enim Sumsel.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar, SIK,melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni, SH, membenarkan telah mengamankan pelaku penganiyaan sebagai yang dimaksud dalam pasal 351 KUHP ,dan pelaku atas nama Johanes (37) warga Belimbing Jaya.

Lanjutnya, bahwa tindak penganiayaan dari pelaku tersebut dengan TKP dilokasi Penchingpen PLTU Sumsel 1 Desa Tanjung Menang Kecamatan Rambang Niru Kab.Muara Enim.

“Ya, Menindaklanjuti laporan korban bersama team Tarantula kita amankan pelaku tersebut saat tengah berada di PLTU Sumsel 1 Pelaku kita amankan tanpa ada perlawanan dan langsung kita gelandang ke Polsek Rambang Dangku,” ungkap AKP Sofiyan (04/12).

BACA:  Bukit Asam (PTBA) Komitmen Perkuat Kontribusi Pekerja Perempuan

Dikatakan Kapolsek, pelaku kita amankan ini setelah adanya laporan dari korban SH (47) yang juga seorang karyawan (Security) PLTU Sumsel telah mengalami pembacokan dari pelaku Johanes yang mana saat itu korban dan rekannya tengah berjaga dilokasi Plane Chingpen PLTU Sumsel 1, lalu datang 1 unit mobil Xenia yang hendak mengambil barang yang ada di lokasi tersebut, Kemudian dicegah oleh pelapor dan temannya, tidak lama setelah itu datang pelaku Johanes menemui pelapor sambil marah-marah (dengan nada keras) dan menunjuk-nunjuk kearah wajah pelapor, setelah itu pelaku pergi dan kembali lagi sambil membawa sebilah senjata tajam jenis golok dan langsung membacok pelapor mengunakan golok tersebut ke arah pelapor dan mengenai punggung sebelah kiri korban, punggung tangan sebelah kiri dan lengan sebelah kiri bagian atas,

BACA:  PTBA Ajak Masyarakat Lawang Kidul Ciptakan Zona Hijau

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka memar di bagian punggung sebelah kiri, luka robek di bagian punggung tangan sebelah kiri dan luka robek di bagian lengan sebelah kiri bagian atas. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti.

“Kini pelaku dan barang bukti telah kita amankan yakni satu bilah senjata tajam jenis golok dan pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,”tegas AKP Sofiyan Ardeni ,SH, yang memimpin langsung penangkapan pelaku tersebut dengan didampingi Kanit Reskrim Polsek IPDA Sarkati.

Laporan :Junai

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *