Bandit Rampas Handphone Diringkus Polsek Lembak

MUARA ENIM, MUARAENIMONLINE.COM –
Unit Reskrim Polsek Lembak Polres Muara Enim berhasil menangkap Pelaku Kasus Pencurian dengan Kekerasan Sesuai dengan Pasal 365 KUHP pada Jum’at (28/05).

Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Lembak Polres Muara Enim tersebut dengan TKP disebuah pondok di Desa Tapus Kecamatan lembak Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Adapun pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan dalam Pasal 365 KUHP yang berhasil diringkus Reskrim Polsek Lembak Polres Muara Enim tersebut yaitu atas nama Subhan alias Muk (31),tercatat sebagai warga Desa Dusun 1 Desa Teluk Jaya Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar, SIK, melalui Kapolsek Lembak AKP Sigit Widodo, SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Lembak Aiptu Surmiyadi, SH, membenarkan atas penangkapan pelaku bernama Subhan alias Muk (31) yang tercatat sebagai warga Desa Teluk Jaya Kelekar ini Dan pelaku berhasil kita tangkap dari persembunyian nya diwilayah Kelurahan Cambai Kota Prabumulih dengan tanpa perlawanan yang kemudian pelaku kita bawa bersama barang bukti ke Polsek Lembak guna pemeriksaan lebih lanjut.

BACA:  Eka Putra Zakran Sandang Gelar Magister Hukum, Lulus Yudicium

“Ya, pelaku telah kita amankan berikut barang buktinya dan pelaku mengakui perbuatannya dengan merampas 1 unit
Hand Phone milik warga Desa Tapus Kecamatan Lembak yang melaporkan ke Polsek Lembak, ” tegas AKP Sigit Widodo, SH, didampingi Aiptu Surmiyadi, SH, pada media ini Jum’at (28/05).

Dikatakan Kapolsek, bahwa pelaku dalam aksi kejahatannya yakni dengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX yang langsung merampas Hand Phone korban yang tengah asik bermain Game dan dari penyidikan terungkap bahwa pelaku ini juga mengakui telah berbuat kejahatan dengan melakukan pencurian diwilayah Gelumbang.

BACA:  Wali Kota Prabumulih Tandatangani MoU Kerja Sama Pengiriman Tenaga Kerja ke PT Sansan Saudaratex Jaya Cimahi

“Kini pelaku harus bertanggung jawab dengan perbuatannya dimata hukum dan terancam kurungan penjara yaitu dalam Pasal 365 KUHP yakni paling lama 9 tahun penjara, ” pungkas Kapolsek AKP Sigit Widodo, didampingi Kanit Reskrim Aiptu Surmiyadi. (Junai)

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *