MUARA ENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Belah Dadoku (Begitu lahir Dapat Dokumen Kependudukan) merupakan program Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Muara Enim, hal ini disampaikan dalam Rapat koordinasi Kerja sama Daerah (TKKSD) yang dipimpin Plt. Sekretaris Daerah Drs. Emran Tabrani M.S,. Dihadiri Kepala Dinas PPKAD, Bapeda, Bagian Hukum Setda dan Balitbangda, Di ruang Serasan Sekundang, Rabu (03/3/2021)
Kepala Dinas Dukcapil yang diwakili Plt Sekdin Dukcapil Untung Susilo melalui rapat TKKSD menyampaikan program yang di beri nama BELAH DADOKU ( Begitu lahir dapat dokumen Kependudukan ) akan melakukan kerjasama dengan pihak
Rumah sakit, klinik dan bidang se-Kabupaten Muara Enim untuk bisa melakukan pengurusan Data Kependudukan terutama Akte Kelahiran, Kartu Identitas Anak, serta Kartu Keluarga.
Untung Susilo Menambahkan terkait dengan kerjasama yang akan dilakukan apakah diperlukan Permandagri 22 tahun 2020 tentang kerjasama dengan Pihak Ketiga.
Dispenduk kabupaten Muara Enim dalam program Belah Dadoku, apabila ada seorang ibu yang melahirkan kalau selama ini masyarakat sendiri yang mengurus bolak-balik, maka pihak rumah sakit, klinik dan bidan tempat melahirkan menyiapkan operator untuk menyampaikan lewat media sosial (WhatsApps) permohonan untuk penerbitan akta kelahiran dan juga untuk penambahan anggota keluarga di KK masyarakat yang bersangkutan dikirim ke Wa admin Dispenduk maka akan diproses selanjutnya Admin Dispenduk akan mengirim dokumen tersebut dan dapat dicetak di tempat masyarakat melahirkan.
Sementara itu, Drs Emran Tabrani menanggapi perihal Kerjasama dengan pihak ketiga tidak berlaku karena pihak ketiga dalam Permendagri 22 tahun 2020 pasal 1 disebutkan bahwa pihak ketiga adalah perseorangan atau badan usaha yang berbadan hukum jadi kalau kita masuk Puskesmas itu merupakan bagian Stekholder dari pemerintah kabupaten Muara Enim.
” Untuk itu Dinas Kependukan dan Catatan Sipil cukup membuat Komitmen Bersama dalam Penerbitan Kartu Kelurga, Kartu Identitas Anak, dan Akte Kelahiran dengan Instansi terkait, dimana didalam Komitmen tersebut mencantumkan Hak dan Kewajiban serta larangan pihak yang berkomitmen,” Jelas Emran
Laporan : Hendra