JAKARTA, MUARAENIMONLINE.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice Ferdy Sambo Cs telah lengkap atau P-21.
Terkait hal itu, Pimpinan BEM PTAI Se-Indonesia Memberikan dukungan dan Apresiasi kepada Polri dan Kejagung.
“Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara Pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21). Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice,” kata Yayan lewat Pesan Singkatnya Kepada Awak Media Rabu (28/9/2022).
Menurutnya, Polri dan Kejagung sudah bekerja keras dan teliti dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tidak hanya menangani pelanggaran pidana, Yayan mengapresiasi Polri yang turut memproses pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tersebut.
“Kita sudah seharusnya Memberikan dukungan dan apresiasi kepada Pak Kapolri yang bersikap Tegas dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional,” ucapnya.
Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir Ujar Yayan Yang Juga Menjabat sebagai Ketua Umum Serikat Mahasiswa Amanat Rakyat (SMART).
(ril)