Capil Muara Enim : Istri Muda Tidak Bisa Masuk Gabung KK Istri Tua

MUARAENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Sebagai istri muda tidak bisa masuk dalam Kartu Keluarga (KK) di status KK yang mana terdapat istri tua yang telah memiliki data kependudukan di Capil Kabupaten Muara Enim dan secara aturan sang istri muda masih tetap masuk ke Kartu Keluarga (KK) orangtuanya atau jalan keluarnya melalui pernikahan ISBAT.

Hal tersebut saat sesi tanya jawab dari Desa Pedataran dan dijelaskan oleh Disdukcapil Muara Enim saat kegiatan Sosialiasi kebijakan kependudukan tahun 2022 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muara Enim Kamis (16/06).
Sosialiasi berlangsung di aula kantor Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim. Dihadiri oleh para Kades Se-Kecamatan Gelumbang tersebut, sosialiasi kebijakan kependudukan dari Disdukcapil terkait adanya perubahan serta pendataan dan
pelayanan pembuatan adminitrasi seperti KTP ,KK, dan Akte serta lainnya.

BACA:  Buron Maling Besi Pendrol, Pelaku Diringkus Polsek Gelumbang

Kadis Disdukcapil Kabupaten Muara Enim Drs Risman Efendi,MSi,
melalui Kabid Disdukcapil Eko Sulistiawan ,AP MSi, didampingi staf Rahman, Ilham, dan M.Yusuf, bahwa kegiatan Disdukcapil dalam rangka mensosialisasikan kebijakan kependudukan untuk memberikan akses seluas luasnya kepada penduduk yang belum memiliki dokumen kependudukan untuk segera dijemput bola seperti penyandang disabilitas maupun penduduk yang tidak dapat mengurus data adminitrasi kependudukan.

Lanjutnya, bahwa pihak Disdukcapil terkait data kependudukan berkerjasama dengan para Kades untuk menjemput bola ke masyarakat yang membutuhkan pembuatan data kependudukan maupun keperluan lainnya, dan program jemput bola ini bentuk pelayanan masyarakat yang nantinya terdapat petugas yang berkompeten dari Disdukcapil dibantu pihak Pemdes melayani untuk mendapatkan data kependudukan.

BACA:  Kabar Baik, KA Divre lll Palembang Berlakukan Perjalanan Tidak Perlu Tunjukkan Hasil Antigen PCR

“Pelayanan maksimal dan jemput bola ini dijamin gratis dan program ini guna penertiban pendataan dan pihak Pemdes melalui Online Desa bisa membantu melaporkan terkait keperluan penduduknya tersebut,”tegas Capil.

Sementara dalam kegiatan sosialisasi kebijakan kependudukan dari Disdukcapil Muara Enim yang dihadiri para Kades Se-Kecamatan Gelumbang tersebut juga diadakan sesi tanya jawab terkait hajat keperluan data kependudukan serta kesulitan pembuatan catatan kependudukan maupun keperluan lainnya. Tampak hadir memimpin pertemuan tersebut Kasi Pemerintahan Kecamatan Gelumbang Ahyaudin, S,Sos,
ketua Forum Kades, dan unsur lainnya.(Junai)

Facebook Comments














Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *