Corby “Ratu Mariyuana” Segera Hirup Udara Segar

DENPASAR – Wanita yang berasal dari Australia yakni Schapelle Corby yang mempunyai julukan sebagai “ratu mariyuana” hari ini Sabtu (27/5/2017) akan segera bebas dari hukumannya.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Ida Bagus K Adnyana mengatakan, bahwa hari ini masa bimbingan atau hukuman Corby akan berkahir.

“Masa bimbingan bagi Corby hari ini akan berakhir,” katanya.

Pihaknya akan melakukan serah terima dari Bapas ke pihak Imigrasi Ngurah Rai, kemudian langsung ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

BACA:  Konflik Yang Terjadi Di Lokbin Pasar Abdul Ghani, Diduga Ada Yang Memprovokasi

Sekedar diketahui, Corby menjalani pembebasan bersyarat yang ditangani oleh Menteri Hukum dan HAM pada era Presiden Susilo Bambang Yudono (SBY) pada tahun 2014. Perempuan bermata biru ini menjalani bebas bersyarat ini selama tiga tahun.

Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada tahun 2005 karena telah membawa barang haram sebanyak 4,1 Kilogram.

Dikabarkan sebelumnya, Corby membawa ganja pada tahun 2004 lalu dimana pada saat pemeriksaan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah papan surving miliknya berbunyi. Setelah diperiksa ternyata dalam papan body board tersebut terdapat ganja sebanyak 4.1 gram.

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *