Curi 3 Unit HP , Dua Orang Tertangkap Dan Tiga Orang DPO Polsek Gumeg

MUARA ENIM, MUARAENIMONLINE.COM –
Aksi pencurian tiga unit Handphone oleh bebarapa pelaku diwilayah hukum Polsek Gunung Megang (Gumeg) Polres Muara Enim berhasil ditangkap Team Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang pada Minggu ini (25/4/21).

Pelaku sebanyak Lima orang itu yang berhasil ditangkap baru dua orang yakni atas nama Susanto (24) dan Artami Widiantara (21) alias Aan , yang keduanya yakni warga Desa Ujan Mas Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim.

Akibat ulahnya itu kedua pemuda pengangguran ini harus meringkuk didalam bui Polsek Gunung Megang karena tertangkap Tim Trabazz Reskrim Polsek Gumeg dengan terbukti mencuri 3 unit Hp milik warga Ujan Mas Kabupaten Muara Enim tersebut
Minggu, (25/4/2021).

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianapiar SIK melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan SH MH membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka tersebut.

BACA:  Perdana Tidar Bangun Rumah Dinas Kanit Polsek Penukal

Dikatakan Kapolsek, bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan hasil dari pengembangan anggotanya dari menindak lanjuti adanya laporan masyarakat yaitu SO (48) warga Desa Ujan Mas Baru kecamatan Ujan Mas dan korban Si (23) warga Dusun VII lais Jaya Desa Ulak Bandung Kec.Ujan Mas Kab.Muara Enim.

Dasar Laporan : LP / B / 12 / III / 2021 / Sumsel / Res. M. Enim / Sek. Gn. Megang tanggal 25 Maret 2021 yang telah terjadi kehilangan 3 unit Handphone di rumahnya.

” Ya, kedua TSK berhasil kita amankan pagi tadi sekitar pukul 10.00 Wib pagi di kediamannya masing-masing, tanpa perlawanan, yang mana penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan pemuda pengangguran asal Dusun VI Desa Ujan Mas Baru,” ujarnya Herli.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil kita amankan dari tangan tersangka yaitu 1 (satu) Buah Kotak HP OPPO RENO 2 F dan 1 ( satu ) Unit Hp XIOMI Mi A1 Warna Hitam milik Korban 1 (satu) Buah Kotak Hp Xiomi Mi A1.

BACA:  Sosialisasi KIE bersama Ir.Meliyana Anggota DPR RI dan BBPOM

” Nah, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar lk Rp. 4.500.000- ( Empat Juta lima ratus ribu rupiah ) dan Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah),” beber Kapolsek pada awak media.

Kapolsek menjelaskan, bahwa dari hasil penangkapan kedua tersangka tersebut, ia menjelaskan kedua tersangka beraksi tidak sendiri melainkan Lima orang.

” Tiga orang yang belum kita tangkap tersebut kini ditetapkan DPO dan untuk kedua tersangka kita kenakan pasal Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara lamanya ,”tutup Kapolsek .(Junai)

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *