JAKARTA, MUARAENIMONLINE.COM – Anak kandung dari Almarhum mantan salah satu anggota DPR-RI di era Priseden Soeharto dari Fraksi ABRI di Komisi 7 David Domual Simanjuntak, menuntut hak nya sebagai anak berupa warisan berupa satu buah bangunan yang terletak di Jalan Bukit Duri Jakarta Selatan, Di Kalibata, tanah seluas 13.500 M diwilayah gunung putri dan sejumlah aset lainnya yang dikuasai oleh saudaranya yang bernama Eltua Elmondo Simanjuntak dan Alvino Simanjuntak.
Saat awak media meminta konfirmasi dari Salah Satu Ahli Waris David Domual Simanjuntak dia membenarkan terjadi sengketa warisan tersebut.Kamis (25/11/2021).
Kuasa Hukum Ahli Waris Welli Manurung, S.H.,M.H saat dimintai keterangan terkait permasalahan tersebut menyampaikan.
“Untuk kasus ini terkait masalah waris peninggalan,beliau meninggalkan warisan namun warisan tersebut tidak bisa di bagi, jadi kita bisa bilang jadi perebutan anak anak beliau,jadi ada salah satu anak dari Almarhum tidak bagi,tidak diberikan warisan oleh kedua adik kandungnya,dikarenakan mereka diduga ingin menguasai semua harta warisan Almarhum orang tua nya,jadi kalau kita merujuk keperaturan perundang – undangan David Domual Simanjuntak selaku ahli waris yang sah anak kandung seharusnya dapat warisan nya namun kedua adik kandungnya,tidak memberikan warisan tersebut.”jelas Advokat bermarga Manurung ini keawak media.
Welli Manurung selaku kuasa hukum dari David Domual Simanjuntak juga menjelaskan alasan kenapa dari pihak saudara kandung lainnya tidak memberikan warisan tersebut ke saudaranya.
“Karena dari mereka sampai saat ini tidak di ketahui apa mereka tidak mau memberikan harta warisan tersebut,kalau menurut dugaan kami mereka mau menguasai semua berdua Dodo dan Alvino alias vino jadi saat ini menurut dugaan kami mereka ingin menguasai harta tersebut tanpa mau bagi ke saudara kandungnya kepada pak David Domual Simanjuntak,saat ini tindakan upaya yang kita lakukan adalah mencoba mengajak mediasi namun pihak dari saudara kandung pak David tidak mau diajak mediasi malah nantang berlanjut ke pengadilan berarti dengan sikap mereka seperti itu menurut dugaan kami mereka ingin menguasai seluruh nya jadi sementara kami mencoba untuk mengajak secara kekeluargaan namun mereka tidak mau dan mereka juga mengajak pak David boleh kebagian harta itu dengan satu syarat mau cabut kuasa dari Pengecara,nah saya sampaikan kenapa mencabut kuasa kalau memang ingin membagi secara benar menurut dugaan kami akan ada kebohongan yang dilakukan oleh kedua saudara kandung nya tersebut, sebagai hak dia sebagai ahli waris yang sah, harta peninggalan orang tua itu wajib dibagi, karena semua harta tersebut masih nama orang tuanya.”jelas nya.
David Domual Simanjuntak, dalam kesempatan tersebut juga memberikan keterangan nya terkait permasalahan nya yang menyangkut harta warisan orang tua nya yang sekarang dikuasai oleh saudara saudaranya.
“Saya sebagai ahli waris,dari pada anak Almarhum, saya telah di dzolimi oleh kedua adik saya yaitu eltua elmondo simanjuntak kemudian Alvino Simanjuntak manager salah satu kontraktor BUMN yang ada di Balikpapan ini telah berupaya untuk menghilangkan hak hak saya sebagai ahli waris dan semoga lewat jalur hukum ini saya dapat keadilan.”terangnya.
David Domual Simanjuntak sebagai salah satu ahli waris tersebut juga mengungkapkan tentang jumlah saudara sekandungnya dari Bapaknya yang dulu adalah anggota DPR RI di jaman Soeharto.
“Dari semuanya kami, kakak beradik ada lima, anak kandungnya ada lima yang meninggal itu dua orang,dua orang ini adalah Abang saya yaitu Dolly Simanjuntak kemudian Musrivan Simanjuntak lalu saya David Domual Simanjuntak.”katanya.
Saat ditanya ini adalah masalah perdata dan juga masalah keluarga juga dan apakah sudah mencoba mediasi tanpa pengacara sebelum nya, David Domual Simanjuntak memberikan komentarnya.
“Sudah ada pendekatan secara kekeluargaan tapi mereka menolak untuk bicara bahkan untuk menemui dirumah almarhumah bapak saya, mereka menolak malah menantang ke Pengadilan,alasannya adalah merasa itu hak mereka yang menjadi peninggalan orang tua itu dianggap oleh Dodo atau vino adalah milik mereka berdua,mereka selalu mengulur ngulur dan bahkan ada yang menolak tidak mau ikut campur dari tanggapan keluarga besar itu,”tegas David Domual Simanjuntak.
David Domual Simanjuntak menuntut secara hukum tentang haknya sebagai anak kandung dari Almarhum.
“saya ingin tiga hal,pertama adalah untuk eltua elmondo seyogyanya mendapatkan pelanggaran kode etik profesi bila ia memang advokat, yang kedua yaitu sebagai ahli waris berikan haknya secara rata dan tidak berpihak kepada siapapun,karena ada tiga ahli waris anak dari Almarhum Bapak Ardinus Simanjuntak maka seyogyanya di bagi tiga,kalau surat wasiat sampai saat inipun,detik ini saya tidak pernah menerima baik kabar secara langsung maupun tertulis ,lisan maupun tertulis tidak ada.”pungkasnya.
Ketua RT tempat rumah yang di perebutkan menjelaskan sekilas memberikan komentar tentang ricuh yang terjadi di Jl.Kejakasan tersebut.
“Masalah keluarga sih,yang saya tahu masalah keluarga itu aja,tapi untuk inti nya saya belum tahu banget.”jelas Ketua RT.
Sampai berita ini dimuat, pihak Vino yang coba awak media untuk dimintai konfirmasi kebenarannya perkaranya melalui menghubungi dengan Aplikasi Chat di What’s App dan Via Telpon Belum ada tanggapan.
Laporan : S Erfan