Detik-detik Jelang Vonis Ahok

Muaraenimonline.com – Persidangan perkara yang menyeret Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Tinggal selangkah lagi nasib dan akan diputuskan majelis hakim.

Pada rencananya persidangan dengan agenda putusan dilaksanakan dua pekan dari sekarang, yakni pada Selasa, 9 Mei 2016.

“Sesuai dengan jadwal maka putusan akan kami ucapkan pada hari Selasa tanggal 9 Mei. Untuk itu diperintahkan kepada saudara terdakwa untuk hadir dalam persidangan tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara, Dwiarso Budi di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 25 April 2017.

Setelah sebuah persidangan perkara di pengadilan. Usai menggelar persidangan dengan agenda pledoi atau pembelaan oleh tergugat (terdakwa-red). Majelis hakim baru akan melaksanakan persidangan putusan setelah memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk mengajukan replik, dan duplik dari kuasa hukum Ahok. Tapi, dalam persidangan perkara ini, kedua belah pihak, baik JPU dan penasihat hukuam Ahok, sama-sama menyatakan tidak akan mengajukan replik dan duplik.

BACA:  Kadeudeuh Bentuk Perhatian Pemda Provinsi Jabar kepada Para Atlet

Ketua tim JPU, Ali Mukartono beralasan replik tak lagi diperlukan karena apa yang disampaikan penasihat hukum terdakwa, hanya pengulangan dari persidangan-persidangan sebelumnya.

“Jadi Karena itu di pengulangan saja, maka tidak ada hal yang baru. Kalau dia pengulangan saya pengulangan lagi,” ujarnya.

Dalam jalannya persidangan kemarin, Ahok dan penasihat hukumnya telah membacakan seluruh isi dari berkas nota pembelaan.

Ahok membacakan sendiri pembelaan atas dirinya, dalam nota pembelaan yang diberinya judul ‘Tetap Melayani Meski Difitnah’, Ahok menyatakan, dirinya tidak pernah memiliki niat dan keinginan menghina atau menistakan satu agama atau juga golongan tertentu.

Menurut Ahok, meski mengutip Surat Al-Maidah ayat 51, pidatonya di Pulau Pramuka pada September 2016, hal itu hanya ditujukan untuk menceritakan pengalaman pahitnya ketika mengikuti proses Pemilihan Gubernur Bangka Belitung 2007.

Ahok mengatakan, pidato itu hanya bertujuan agar nelayan di Pulau Pramuka, tak patah semangat dan takut program budidaya ikan kerapu yang digagas Ahok akan terhenti, jika Ahok tidak lagi terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada DKI 2017.

BACA:  Ridwan Kamil Sebut Telemedicine Dapat Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

“Majelis Hakim yang saya muliakan. Nota pembelaan ini saya buat untuk mematahkan semua tuduhan dan fitnah atas sambutan saya, selaku Gubernur DKI Jakarta, yang sedang menjalankan tugas di Kepulauan Seribu, pada tanggal 27 September 2016, dengan maksud mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program budidaya ikan kerapu, berdasarkan Pasal 31 UU Pemerintah Daerah,” ujar Ahok.

Ahok berkesimpulan, apa yang terjadi pada dirinya di persidangan ini, merupakan efek dari ulah seorang pria bernama Buni Yani, yang mengunggah video pidatonya dan menambah kalimat bernada provokatif di media sosial.

Tuduhan kepada Buni Yani bukan sekadar pelengkap bumbu dalam nota pembelaan Ahok saja. Terbukti tuduhan itu sebelumnya juga masuk dalam uraian pertimbangan JPU, ketika membacakan tuntutan hukuman terhadap Ahok.

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *