Didampingi Tim Hukum EPZA, Afdal Karnizon Buat Laporan Ke Polres Pasbar

PASBAR, MUARAENIMONLINE.COM – Afdal Karnizon dan kawan kawan laporkan inisial S dan H di SPKT Polres Pasaman Barat pada Rabu (17/3/2021). Pelapor didampingi oleh Ahmad Rajani, SH tim hukum dari Kantor Advokat Eka Putra Zakran, SH & Assoviates (EPZA) yang beralamat diĀ  Jl. Madio Utomo No.1 Medan.

Adapun peristiwa yang dilaporkan, yaitu dugaan tindak pidana sebagaiman diatur dalam Pasal 372 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang diketahui telah terjadi pada hari Senin, tanggal 8 Maret 2021 sekira jam 13.00Wib di Kecamatan Lembah Mintang Kabupaten Pasaman Barat. Hal ini sesuai dengan surat tanda terima laporan polisi nomor: STTPL/62/III/2021/SPKT-Res.Pasbar.

BACA:  Melalui Momentum Hari Santri Nasional GP Ansor Muara Enim Gelar Diklatsar Banser Angkatan V

Afdal menjelaskan
“bahwa dalam membuat laporan pengaduan di Polres Pasaman Barat bersama Sarman Lubis dan Ahmad Rifai adalah didampingi oleh Tim Advokat dari Kantor EPZA di Medan.

Adapun tujuan dibuatnya laporan polisi ini karena Afdal dkk selaku pemilik sah sertifikat tanah merasa dirugikan” ujarnya.

“Kami merasa dirugikan, karena sertifikat tanah kami yang asli dikuasai oleh S dan diduga di salahgunakan oleh H untuk membuat kerja sama dan pengambilan uang Profit Sharing ke PT. Sago Nauli Pasaman yang berlokasi di wilayah tanah Ulayat Jorong Silayang Mudik, “jelas Afdal.

BACA:  Cegah Penularan Covid - 19, Satgas Yonif 144/JY Lakukan Penyemprotan Disinfektan dan Bagikan Masker

Ahmad Rajani atau Rajani, Penasehat Hukum Afdal dkk dari Kantor Advokat EPZA menjelaskan “bahwa kamiĀ  akan mendampingi klien secara maksimal, memperjuangkan dan mempertahankan hak-hak klien sampai titik darah yang penghabisan, karena klien kami telah dirugikan oleh S dan H,”tegas Rajani.

“Sudah cukup jelas kok, bahwa S dan H telah menggelapkan sertifikat tanah milik klien, karena dari keterangan saksi fakta yang kami miliki, bahwa benar sertifikat tersebut berada di tangan S dan H,” Tutup Rajani

Laporan : S. Erfan Nurali

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *