Diversi Kasus Anak Korban Pengeroyokan di Tingkat Pengadilan Belum Ada Kesepakatan

MUARAENIM, MUARAENIMONLINE.COM – Proses diversi ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Yakni merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Dimana proses diversi sendiri menurut Pasal 6 UU Nomor 11 Tahun 2012 terdapat lima poin tujuan. Yakni mencapai perdamaian antara korban dan anak; menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan; menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan; mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan menanamkan rasa tanggungjawab kepada anak.

BACA:  Dihadiri Bupati, DPRD Lahat Rapat Membahas Raperda Tentang Perubahan APBD Lahat Tahun Anggaran 2022

“Diversi adalah amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Jadi diversi ini memang harus dilalui, setiap tingkat pemeriksaan. Dari tingkat pemeriksaan penyidikan, penuntutan, maupun persidangan,” yang di sampaikan oleh Bambang Sugeng Riyadi, S.H sebagai Panmud pidana pada Pengadilan Negeri Muara Enim.

Proses diversi terhadap kasus pengeroyokan yang menimpa Raja (bukan nama sebenarnya) di tingkat pengadilan telah belum ada kesepakatan dilakukan.

BACA:  Kabar Duka, Ibunda Bupati Lahat Cik Ujang Meninggal.

Pasalnya, Si pelaku meminta waktu untuk memenuhi permintaan dari si korban sedangkan Pihak Orang Tua dari korban tetap meminta agar proses hukum terhadap tersangka anak tersebut tetap berlanjut, proses diversi di laksanakan di Pengadilan Negeri Muara Enim pada hari Senin ( 04/04/2022 ).

Bambang sugeng riyadi, S.H sebagai Panmud pidana pada Pengadilan Negeri Muara Enim, menyampaikan karena tidak ada kesepakatan maka akan di lanjutkan pada tanggal 18 April 2022 mendatang,”Tutupnya.

( Hasanuddin)

Facebook Comments


















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *